Untung Bagi Guru Honorer! Simak 8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Hasil Rapat Kemendikbud

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahap 3 Tahun 2022– Pembahasan mengenai PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dalam rapat audiensi guru honorer bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang di adakan secara live.

Bahasan mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah keputusan berupa laporan singkat yang didalamnya termuat delapan poin kesimpulan. Dari 8 poin kesimpulan tersebut, salah satunya ditujukan untuk guru yang lulus passing grade  mendapat formasi di seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 ini.

Nunuk Suryani, selaku perwakilan Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenanga Kependidikan) menginformasikan pula bahwa adanya rapat audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek melalui instagram.

“Siang tadi menerima audiensi forum guru honorer negeri dan swasta yang lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021,” ujar Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya.

Dalam leporan singkat tersebut terdapat tiga tuntutan audiensi dan 8 poin kesimpulan tersebut yaitu sebagai berikut :

Tiga Tuntutan Audiensi

1. Meminta kejelasan “kapan diterbitkan regulasi” Permenpan RB untuk seleksi PPPK  Tahap 3 Tahun 2022 yang berpihak pada guru honorer yang di nyatakan telah lulus passing grade.

2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021 sebanyak 193.954, agar nantinya diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali. Peserta – peserta tersebut berbeda di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pada formasi yang dilamar masing- masing.

3. Tentang Formasi ASN PPPK seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat.

Selajutnya di kemukakan juga dalam rapat audiesnsi tersebut, bahwa 8 poin kesimpulannya yang perlu dipahami dan dicermati dengan bijak  yaitu,

Delapan Kesimpulan Audiensi

  1. Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021, tidak perlu mengikuti uian seleksi kompetensi PPPK tahap 3 tahun 2022
  2. Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021 akan diberikan kuota formasi oleh Kemendikbud Ristek
  3. Prioritas yang paling utama adalah bagi guru yang lulus passing grade untuk tetap berada di Sekolah Induk. ika sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi tetapi tidak ada yang lulus passing grade, maka prioritas guru yang lulus passing grade untuk ke sekolah terdekat tersebut.
  4. Guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade akan mendapatkan prioritas serta ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Misalnya saja di satu kabupaten atau kota tidak ditempatkan di luar daerah.
  5. Jika nantinya hingga akhir masih ada guru honorer yang tidak mendapatkan formasi, maka pemerintah akan mengundang Pemerintah Daerah, dan memberikan pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk guru yang lulus passing grade tersebut.
  6. Selantunya, Prioritas kedua yaitu bagi guru honorer yang belum lulus passing grade agar tetap berada di sekolah induk.
  7. Bagi yang guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade tahap 1 atau di tahap 2  dan dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru honorer tersebut masih hidup, maka akan mendapat formasi.
  8. Terakhir, Pemerintah  akan menawarkan bagi guru honorer yang sudah dinayakan lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik serta diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika terdapat guru yang pensiun.

Demikian informasi berkaitan dengan Simak 8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Hasil Rapat Kemendikbud yang sebagian besar isinya sangat menguntungkan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade. Semoga informasi ini dapat memberikan pandangan serta wawasan lebih luas.

Update terus segala informasi berkaitan dengan guru dan pendidikan di Naikpangkat.com sebagai portal media online untuk guru dan pendidikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis