Syarat Dapat Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera !

- Editor

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK Tahap 3 – Terdapat empat poin yang perlu Anda cermati terkait dengan pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Untuk itulah peserta yang telah menantikan adanya seleksi PPPK tahap 3 di tahun 2022 perlu dan harus mencermati hal hal ini untuk dapat mengetahui apakah telah sesuai ketentuan yang ada atau tidak.

Dikuti tari situs resmi rekrutmen PPPK guru pada gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat empat poin syarat peserta dapat memilih formasi penetapan PPPK.

Pelamar PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihan kembali formasi PPPK tahap 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan ketentuan seperti berikut ini :

1. Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh instansi daerah. Sudah terdaftar pula sebagai guru di Dapodik yang pesertanya telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai yang berada di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan telah terdaftar sebagai guru di Data pokok pendidikan yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru, namun telah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi II.

Namun, ada juga di kondisi lapangan yanga da dapat dilihat sesuai kategori peserta, sebagai berikut :

  • Guru honorer sekolah negeri sudah lulus Passing Grade
  • Guru honorer sekolah negeri belum lulus Passing Grade
  • Guru honorer sekolah swasta sudah lulus Passing Grade
  • Guru honorer sekolah swasta belum lulus Passing Grade 
  • Lulusan PPG sudah lulus Passing Grade
  • Lulusan PPG sudah belum Passing Grade
  • Guru honorer THK- II sudah lulus Passing Grade
  • Guru honorer THK- II belum lulus Passing Grade
  • Guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun
  • Guru honorer mengabdi lebih dari 3 tahun
  • Guru honorer belum masuk Dapodik

Demikian informasi mengenai Syarat Dapat Memilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

Daftar diri Anda segera dalam Diklat Bersertifikat 35 JP : Penyusunan Perangkat Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 23 Mei 2022.

Diklat akan dilaksanakan dengan 4 kali pertemuan secara daring dengan kombinasi melalui Zoom Meeting serta grup diskusi eksklusif dengan instrukur. Intruktur pada Diklat ini adalah Ibu Desi Aryanti, M.Pd. Beliau merupakan isntrukur e-Guru.id.

Cara Mendaftar

Berikut merupakan langkah mendaftar yang bisa Anda ikuti untuk menjadi peserta diklat, yaitu :

  • Investasi kegiatan Rp 149.000 menjadi hanya Member e-guru.id Rp 79.000 Non Member Rp 99.000
  • Transfer ke Rek. BRI 30370102364453 a.n Hayyi Rosyida
  • Mengisi link pendaftaran pada : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi

Bagi peserta yang mendaftar berhak mendapatkan fasilitas serta bonus lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Ansa dapat menghubungi Admin pada nomor berikut ini :

http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
http://wa.me/6289514780087 (Admin Idha)

Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

(rtq/rtq)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru