Segera Cek ! Daerah Yang Telah Dilakukan Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2022 Per Bulan Mei

- Editor

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2022 – Pemerintah telah memberikan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 untuk berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Adanya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2022 merupakan perkembangan terbaru dari para guru untuk tunjangan sertifikasi per bulan Mei 2022.

Diketahui telah banyak daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi ini , seperti daftar berikut ini.

Daerah – daerah yang telah dilakukan pencairan sertifikasi triwulan 1 tahun 2022 yaitu sebagai berikut :

  1. Kabupaten Agam, Sumbar
  2. Kabupaten Gorontalo
  3. Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi
  4. Kota Serang, Banten
  5. Kabupaten Lahat
  6. Kabupaten Lingga
  7. Kabupaten Kerinci
  8. Kabupaten Kediri
  9. Kabupaten Bolmut
  10. Kota Surabaya
  11. Provinsi Papua
  12. Kabupaten Ngawi
  13. Kabupaten Padang Pariaman
  14. Kota Serang
  15. Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung
  16. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
  17. Provinsi Bali
  18. Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah
  19. Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung
  20. Kabupaten Simalungun Sumut
  21. Provinsi Bangka Belitung
  22. Kota Bengkulu
  23. Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah
  24. Provinsi Jambi
  25. Kota Langsa, Aceh
  26. Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
  27. Kabupaten Muaro Jambi
  28. Kabupaten Bone
  29. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
  30. Kabupaten Aceh Timur
  31. Kabupaten Bulukumba
  32. Kabupaten Oku Selatan
  33. Kota Madiun, Jawa Timur
  34. Kabupaten Batu Bara, Sulawesi
  35. Kabupaten Pasaman
  36. Kabupaten Jember, Jawa Timur
  37. Kabupaten Sikka NTT
  38. Kota Palembang, Sumatera Selatan
  39. Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
  40. Kabupaten Kotawaringin
  41. Kabupaten Rohul, Riau
  42. Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
  43. Kabupaten Solok
  44. Kota Medan
  45. Provinsi Sumatera Selatan
  46. Kabupaten Seluma, Bengkulu
  47. Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
  48. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
  49. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
  50. Kabupaten Magetan
  51. Kabupaten Ogan Ilir
  52. Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
  53. Kabupaten Mura Lubuk Linggau
  54. Kabupaten Musi Rawas
  55. Kabupaten Muara Enim
  56. Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur
  57. Kota Bogor
  58. Provinsi Kalimantan Barat
  59. Kabupaten Tasikmalaya
  60. Kabupaten Bajo, Sulawesi
  61. Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah
  62. Kabupaten Lampung Selatan
  63. Kota Tanjung Pinang, Riau
  64. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
  65. Kota Padang
  66. Kabupaten Sumbawa Barat
  67. Kabupaten Maluku Tengah
  68. Kabupaten Lubuk Linggau
  69. Kabupaten Buru
  70. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
  71. Kabupaten Majalengka
  72. Kabupaten Cianjur

Daftar tersebut di atas merupakan daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2022 per Mei 2022.

Lalu bagaimana dengan daerah lain yang belum ?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara bahwa pencairan tunjangan triwulan 1 guru tersebut akan mulai di cairkan paling cepat yaitu bulan Maret 2022.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/MPK.07/2019 Pengeloan Dana Alokasi Nonfisik.

Pasal 24

Penyaluran Dana PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;

b. Triwulan 2 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi;

c. Triwulan 3 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi; dan

d. Triwulan 4 paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pegu alokasi .

Sehingga untuk jadwal tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 cair paling cepat bulan Maret. Tetapi tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ?

Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.

Begitu juga dengan triwulan 2 , triwulan 3 dan triwulan 4 tidak tepat sesuai bulan yang ditentukan. Karena seperti yang sudah di jelaskan tadi, bahwa proses pentransferan dana kepada daerah dan daerah kepada guru- guru berbeda- beda, ada yang tepat namun ada juga yang sedikit lambat dikarenakan suatu alasan tertentu.

Sebelumnya pastikan juga Anda sebagai guru harus mengetahui NRG yang bisa di cek di Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi. Apabila Anda mengajar di tingkat SD dan SMP maka masuk ke Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota, sedangkan bagi Anda yang mengajar di tingkat SMA/ SMK masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi.

Pastikan di depan kode NRG nya yaitu ’21’, jika 21 maka artinya Anda di tahun 2022 sudah bisa menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2022 guru.

Pastikan status validasi tunjangan profesi dinyatakan VALID (Menunggu verifikasi dinas). Biasanya di bulan Maret sudah bisa di cek apakah valid atau tidak, jika tidak silahkan mengajukan perbaikan hingga menjadi valid.

Demikian informasi mengenai Daerah Yang Telah Dilakukan Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2022 Per Bulan Mei semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

Daftar diri Anda segera dalam Diklat Bersertifikat 35 JP : Penyusunan Perangkat Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 23 Mei 2022.

Diklat akan dilaksanakan dengan 4 kali pertemuan secara daring dengan kombinasi melalui Zoom Meeting serta grup diskusi eksklusif dengan instrukur. Intruktur pada Diklat ini adalah Ibu Desi Aryanti, M.Pd. Beliau merupakan isntrukur e-Guru.id.

Cara Mendaftar

Berikut merupakan langkah mendaftar yang bisa Anda ikuti untuk menjadi peserta diklat, yaitu :

  • Investasi kegiatan Rp 149.000 menjadi hanya Member e-guru.id Rp 79.000 Non Member Rp 99.000
  • Transfer ke Rek. BRI 30370102364453 a.n Hayyi Rosyida
  • Mengisi link pendaftaran pada : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi

Bagi peserta yang mendaftar berhak mendapatkan fasilitas serta bonus lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Ansa dapat menghubungi Admin pada nomor berikut ini :

http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
http://wa.me/6289514780087 (Admin Idha)

Sumber : Buku Panduan Pelaksanaa Pembelajaran Berdiferensiasi Sekolah Inklusuf

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru