Kebijakan Baru, Dalam Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022. Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Dan Tamsil Guru? Cek Sekarang!

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 – Baru- baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Kebijakan Terbaru yang Tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Bagaimana isi kebijakan tersebut? dan apa pengaruhnya nanti terhadap tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru? Kita akan membahas selengkapnya dalam artikel ini.

Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 ini baru di tetapkan pada tanggal 10 Februari tahun 2022. Artinya keputusan ini benar benar baru di tetapkan. Ada beberapa inti sari dari keputusan Mendikbud ini, yaitu :

1. Satuan Pendidikan Perlu Mengembangkan Kurikulum dengan Prinsip Diversifikasi

Tertuang dalam Kepmendikbud poin kesatu dalam drangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondidi khusus, satuan pendidikan atau kelompok setuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.

2. Tiga Opsi Pilihan Kurikulum

Tertuang dalam Kepmendikbud poin kedua, pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana di maksud dalam Diktum Kesatu mengacu pada :

  1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh. Atau Kurikulum 2013 secara utuh.
  2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang disederhanakan. Atau kurikulum darurat, kurikulum 2013 yang disederhanakan.
  3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.

3. Pemenuhan Beban Kerja Guru

Pemenuhan beban kerja guru yang sedikit ada perubahan antara kurikulum 2013, kurikulum 2013 yang di serderhanakan dan kurikulum merdeka tertuang dalam poin ketujuh dan ke delapan yaitu.

  1. Poin ketujuh pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dan implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang di sederhanakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  2. Poin kedelapan pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dan implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Pemenuhan beban kerja guru dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sesuai dengan ketentuanya dalam lampiran 2 mengenai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 56/M/2022 yaitu.

Beban Kerja Guru

Beban kerja guru satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut :

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. Membimbing dan melatih peserta didik, dan
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per- minggu, dan paling banyak sebanayak 40 jam tatap muka perminggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka.

Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya.

Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.

Lalu muncul pertanyaan dari Bapak dan Ibu, guru- guru akan mengalami kesulitan untuk mencapai 24 jam tatap muka perminggu dalam kurikulum merdeka, karena terdapat beberapa pengurangan dalam jam mengajar, bagaimana solusinya?

Beberapa perubahan pada jam mata pelajaran mengalami pengurangan, contoh misalnya mata pelajaran dalam Kurikulum 2013 dalam satu pekan itu tadinya 3 JP, berubah di kurikulum baru menjadi 2 JP. Selanjutnya, yang mengalami perubahan yaitu Bahasa Indonesia yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP, Mapel matematika yang tadinya 4 Jp menjadi 3 JP, Bahasa Inggris, seni budaya tetap 2 JP dan lain- lain. Ini perubahan jam pelajaran untuk jenjang SMA.

Hal yang sama juga terjadi pada jenjang SMP yaitu pengurangan jam pelajaran untuk di kurikulum baru tahun 2022. Seperti mata pelajaran pendidikan agama yang tadinya 3 JP menjadi 2 JP, Bahasa Indonesia yang sebelumnya 6JP menjadi 5 JP, Matematika yang tadinya 5 JP menjadi 4 JP, Bahasa inggris yang tadinya 4 JP menjadi 3JP, dan beberapa mata pelajarannya lainnya yang di kurangi jam pelajarannya.

Tidak perlu khawatir, hal ini juga di atur dalamPemenuhan beban kerja guru dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sesuai dengan ketentuanya dalam lampiran 2 mengenai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 56/M/2022 yaitu.

Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan.
Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:

  1. tugas tambahan; dan/atau
  2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuanpendidikan,
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika
masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Sehingga apabila terdapat guru yang setelah di akumulasi jam mengajarnya dalam satu minggu kurang dari 24 jam mengajar, maka akan di prioritaskan untuk menjadi koordinator projek penguatan profil pelajar pancasila untuk dapat menambah jam mengajarnya.

Lalu bagaimana apabila, sudah menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar pancasila belum juga memenuhi 24 jam mengajar per minggu?

Hal ini juga sudah di jelaskan, dalam keterangan selanjutnya yaitu apabila setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

Demikian informasi mengenai Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022. Bagaimana Dengan Nasib Tunjangan Sertifisi Dan Tamsil Guru. Semoga jabaran artikel di atas dapat membantu bapak dan ibu guru yang masih merasa kebingungan, atau khawatir mengenai nasib tunjangan sertifikasi dan tamsil guru.

Kabar Gembira !!!

e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35JP dengan Judul Impelementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja pada Kurikulum Merdeka, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5- 8 Maret 2022. DAFTAR SEKARANG

Dan dapatkan Bonus serta Fasilitas eksklusif lainnya!! KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru