Selanjutnya di dalam regulasi yang sama juga telah disebutkan hanya terdapat 3 kategori guru dalam jabatan yang bisa mengikuti proses sertifikasi peniddik melalui program PPG dalam jabatan, yaitu sebagai berikut:
- Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik) akan tetapi tidak termasuk ke dalam kedua poin yang disebutkan sebelumnya
- Guru yang telah mengikuti latihan dan pendidikan profesi guru tetapi belum lulus uji kompetensi atau UTN
Setelah ditetapkan sebagai mahasiswa, untuk selanjutnya guru akan menjalani pembelajaran dan rangakaian tahapan lainnya. Perlu untuk diketahui bahwa mulai pada bulan September 2022 lalu, terdapat kemudahan berupa RPL berupa pemberian SKS Kesetaraan.
RPL ini dapat membuat guru menjadi lebih ringan dalam memenuhi beban pembelajaran yang totalnya terdapat 36 SKS. Setelah lulus dalam program ini guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai salah satu guru sertifikasi, serta berhak untuk menerima tunjangan profesi untuk guru atau TPG.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai berkas yang wajib dimiliki oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2