Untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi, Guru Wajib Miliki Berkas Ini

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya di dalam regulasi yang sama juga telah disebutkan hanya terdapat 3 kategori guru dalam jabatan yang bisa mengikuti proses sertifikasi peniddik melalui program PPG dalam jabatan, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
  2. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik) akan tetapi tidak termasuk ke dalam kedua poin yang disebutkan sebelumnya
  3. Guru yang telah mengikuti latihan dan pendidikan profesi guru tetapi belum lulus uji kompetensi atau UTN

Setelah ditetapkan sebagai mahasiswa, untuk selanjutnya guru akan menjalani pembelajaran dan rangakaian tahapan lainnya. Perlu untuk diketahui bahwa mulai pada bulan September 2022 lalu, terdapat kemudahan berupa RPL berupa pemberian SKS Kesetaraan.

RPL ini dapat membuat guru menjadi lebih ringan dalam memenuhi beban pembelajaran yang totalnya terdapat 36 SKS. Setelah lulus dalam program ini guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai salah satu guru sertifikasi, serta berhak untuk menerima tunjangan profesi untuk guru atau TPG.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai berkas yang wajib dimiliki oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8,671 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis