Untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi, Guru Wajib Miliki Berkas Ini

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya di dalam regulasi yang sama juga telah disebutkan hanya terdapat 3 kategori guru dalam jabatan yang bisa mengikuti proses sertifikasi peniddik melalui program PPG dalam jabatan, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
  2. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik) akan tetapi tidak termasuk ke dalam kedua poin yang disebutkan sebelumnya
  3. Guru yang telah mengikuti latihan dan pendidikan profesi guru tetapi belum lulus uji kompetensi atau UTN

Setelah ditetapkan sebagai mahasiswa, untuk selanjutnya guru akan menjalani pembelajaran dan rangakaian tahapan lainnya. Perlu untuk diketahui bahwa mulai pada bulan September 2022 lalu, terdapat kemudahan berupa RPL berupa pemberian SKS Kesetaraan.

RPL ini dapat membuat guru menjadi lebih ringan dalam memenuhi beban pembelajaran yang totalnya terdapat 36 SKS. Setelah lulus dalam program ini guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai salah satu guru sertifikasi, serta berhak untuk menerima tunjangan profesi untuk guru atau TPG.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai berkas yang wajib dimiliki oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 8,672 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis