Mengajar merupakan tugas mulia dari guru dalam rangka mencerdaskan anak-anak bangsa, tidak berlebihan jika pemerintah menjamin kesejahteraan para guru dengan pemberian tunjangan profesi untuk guru.
Mengenai pemberian tunjangan profesi sebenarnya pemerintah telah mengaturnya sejak tahun 2005 melalui UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada perumusan UU tersebut, guru berhak untuk memperoleh tunjangan profesi guru sebagai bentuk penghargaan atas keprofesionalitasannya sebagai seorang guru. Namun terdapat satu berkas penting yang wajib untuk dimiliki para guru supaya bisa memperoleh tunjangan profesi guru.
Pada tahun 2023 ini terdapat kabar baik untuk guru, bahwasannya di tahun ini terdapat kemudahan untuk mendapatkan satu berkas ini.
Seperti yang telah diketahui pada saat ini, aturan mengenai tunjangan profesi guru masih merujuk pada Permendikbud No 4 tahun 2022 yang baru di rilis pada bulan September 2022 lalu.
Dari peraturan yang telah dirilis tersebut, tunjangan profesi untuk guru ini merupakan tunjangan yang diberikan khusus untuk guru ASN daerah yang berstatus sertifikasi. Tunjangan ini akan diberikan sebagai bentuk penghargaan dari profesionalitasnya sebagai seorang pendidik.
Status sertifikasi pada guru ini dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik atau biasa disebut serdik, yang merupakan sebuah berkas bukti formasi sebagai pengakuan kepda guru sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Selain itu, penting untuk diketahui oleh guru bahwa sertifikat pendidik (serdik) yang dipunyai guru harus sesuai dengan tugas mengajar guru pada satuan pendidikan. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Untuk mendapatkan serdik ini terdapat beberapa cara yang harus diketahui guru supaya nantinya guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru. Salah satunya yaitu para guru wajib untuk mengikuti dan menyelesaikan program yang telah disediakan oleh Kemdikbud yaitu program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Jika mengacu pada Permendikbud No 54 tahun 2022, PPG dalam jabatan merupakan program pendidikan untuk guru yang telah aktif mengajar untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Tujuan dari program sertifikasi ini yaitu untuk memberikan pengakuan kepada para guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi beberapa kompetensi diantarannya yaitu kepribadian, pedagogik, sosial dan profesional.
Untuk bisa mengikuti program PPG dalam jabatan dari Kemdikbud ini, guru harus mengikuti seleksi calon mahasiswa program PPG dalam jabatan. Pada proses seleksinya sendiri terdapat 4 kriteria guru yang diprioritaskan lulus seleksi yaitu sebagai berikut:
- Guru yang usianya paling tinggi
- Mempunyai perolehan nilai dari hasil seleksi tertinggi
- Berasal dari satuan pendidikan di daerah khusus
- Guru yang mempunyai mas kerja paling lama
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya di dalam regulasi yang sama juga telah disebutkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya