1. Tunjangan Sampai Pensiun
Nadiem Makarim selaku Mendikbud, beliau mengatakan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, sebelumnya akan tetap mendapatkan hingga pensiun.
“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun,” ungkap beliau.
2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi
Selain itu berkenaan dengan tunjangan tanpa harus sertifikasi terlebih dahulu, Nadiem juga mengatakan bahwasanya guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.
“1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” katanya.
3. Kesetaraan
Terdapat kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren. Merupakan salah satu kabar gembira dari RUU Sisdiknas ini.
“Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan,” tambah Nadiem.
Secara lengkapnya terkait RUU Sisdiknas, dapat melalui tautan berikut ini https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Ingin memperlajari lebih mengenai Teknik Pendekatan Kurikulum Merdeka Pada Peserta Didik? Yuk daftarkan diri Anda dalam Diklat Bersertifikat 35 JP dan dapatkan harga special hanya hingga tanggal 8 September 2022
Cara Klaim Harga Promo?
💰 Investasi Kegiatan Rp 149.000
Menjadi hanya Rp 79.000 hemat hingga Rp 70.000
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatTeknikKurmer
- Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi http://wa.me/62895390661600 (Admin Hanik)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2