Untuk Guru Semua Jenjang Mengenai 3 Perubahan Kemdikbud untuk Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Tunjangan Sampai Pensiun

Nadiem Makarim selaku Mendikbud, beliau mengatakan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, sebelumnya akan tetap mendapatkan hingga pensiun.

RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun,” ungkap beliau.

2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Selain itu berkenaan dengan tunjangan tanpa harus sertifikasi terlebih dahulu,  Nadiem juga mengatakan bahwasanya guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

“1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” katanya.

3. Kesetaraan

Terdapat kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren. Merupakan salah satu kabar gembira dari RUU Sisdiknas ini.

“Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan,” tambah Nadiem.

Secara lengkapnya terkait RUU Sisdiknas, dapat melalui tautan berikut ini https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Ingin memperlajari lebih mengenai Teknik Pendekatan Kurikulum Merdeka Pada Peserta Didik? Yuk daftarkan diri Anda dalam Diklat Bersertifikat 35 JP dan dapatkan harga special hanya hingga tanggal 8 September 2022

Cara Klaim Harga Promo?

💰 Investasi Kegiatan Rp 149.000
Menjadi hanya Rp 79.000 hemat hingga Rp 70.000

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis