Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai Hari Ini, Honorer yang Belum Terdata Bagaimana?

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Publik Pendataan Non-ASN dengan tujuan untuk transparansi data persebaran non ASN di setiap daerah masing-masing.

Hal tersebut merupakan salah satu rangkaian penyelesaian masalah honorer yang di atasi oleh pemerintah.

Uji Publik Pendataan Non-ASN sendiri bersifat pada kevalidan atau keabsahan data yang sudah di terima oleh BKN.

Yang dimana nantinya jika ada kesalahan ataupun kecurangan Badan kepegawaian Negara (BKN) dapat menindak data yang janggal tersebut.

Lalu bagaimana nasib untuk honorer atau pegawai non ASN yang belum di data oleh pemerintah pada pendataan kali ini.

Untuk lebih lengkapnya memngenai informasi Uji Publik Pendataan Non-ASN yang dimulai pada hari ini.

Berikut merupakan informasi terkait Uji Publik Pendataan Non-ASN, simak selengkapnya.

Uji Publik Pendataan Non-ASN

Proses pendataan non ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) yang masuk dalam pendataan..

“Data honorer by name by address yang sudah dimasukkan dalam pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diumumkan di kanal instansi masing – masing,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Pengumuman pendataan non ASN tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.

Beliau menyebutkan pengumuman hasil pendataan non ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 – 31 Oktober 2022.

“Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non ASN,” terangnya.

 

Halaman Selanjutnya

Sebaliknya bila ditemukan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis