Uji Publik Pendataan Non-ASN dengan tujuan untuk transparansi data persebaran non ASN di setiap daerah masing-masing.
Hal tersebut merupakan salah satu rangkaian penyelesaian masalah honorer yang di atasi oleh pemerintah.
Uji Publik Pendataan Non-ASN sendiri bersifat pada kevalidan atau keabsahan data yang sudah di terima oleh BKN.
Yang dimana nantinya jika ada kesalahan ataupun kecurangan Badan kepegawaian Negara (BKN) dapat menindak data yang janggal tersebut.
Lalu bagaimana nasib untuk honorer atau pegawai non ASN yang belum di data oleh pemerintah pada pendataan kali ini.
Untuk lebih lengkapnya memngenai informasi Uji Publik Pendataan Non-ASN yang dimulai pada hari ini.
Berikut merupakan informasi terkait Uji Publik Pendataan Non-ASN, simak selengkapnya.
Uji Publik Pendataan Non-ASN
Proses pendataan non ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) yang masuk dalam pendataan..
“Data honorer by name by address yang sudah dimasukkan dalam pendataan non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diumumkan di kanal instansi masing – masing,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.
Pengumuman pendataan non ASN tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.
Beliau menyebutkan pengumuman hasil pendataan non ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 – 31 Oktober 2022.
“Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non ASN,” terangnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya