PPG Prajabatan tahun 2024 sudah resmi dibuka pendaftarannya mulai dari tanggal 4 April sampai 15 Mei 2024. Ini kesempatan yang bagus untuk para lulusan S1/D4 yang memiliki ketertarikan dalam dunia mengajar.
Dalam artikel ini akan dijelaskan tutorial lengkap pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2024, simak selengkapnya.
Tatacara Pendaftaran dan Seleksi
Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 4 April 2024 pukul 20.00 WIB. Adapun tutorial pendaftaran PPG prajabtan 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran. Calon mahasiswa melengkapi isian:
- Biodata diri;
- Data kemahasiswaan;
- Bidang studi PPG;
- Preferensi provinsi lokasi pengabdian;
- Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
- Esai;
- Mengunggah dokumen antara lain:
- 1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
- 2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- 3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
Halaman selanjutnya,
6. Verifikasi data kemahasiswaann..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya