Tuntutan Masa Kerja Guru Swasta Pada Seleksi PPPK

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Kerja – Informasi PPPK tengah ramai diperbincangkan oleh kalangan tenaga non PNS dan juga kalangan guru honorer. Hal tersebut dikarenakan pada saat ini pemerintah tengah menyiapkan segala kebutuhan mengenai seleksi PPPK. Pada saat ini juga terdapat tuntutan masa kerja guru swasta pada seleksi PPPK tersebut.

FGBPGDBT atau Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 yang didalamya terdiri dari beberapa guru swasta meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan masa kerja mereka di Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kusnadi selaku wakil ketua Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 mengatakan bahwa masa kerja guru swasta perlu dipertimbangkan. Hal tersebut disebabkan karena berdasarkan Permenpan RB terbaru terdapat sebuah ketentuan baru.

Pada Permenpadn RB tersebut masa kerja guru swasta tidak diperhatikan. Selain itu, guru swasta harus mendaftar sebagai pelamar umum yang membuat mereka harus melakukan seleksi PPPK secara tes lagi.

Menurutnya kondisi yang dialami guru swasta berbeda dengan guru honorer yang berada di sekolah negeri dimana masa kerja guru honorer di sekolah negeri dipertimbangkan dengan ketentuan mengajar minimal tiga tahun.

Pada seleksi PPPK tahap satu dan juga tahap dua tidak terdapat ketentuan yang membahas masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan tersebut.

Oleh sebab itu pihak dari Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 meminta kebijakan tersebut untuk dilakukan pengkajian kembali. Khususnya pada ermenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru.

Hal tersebut telah disampaikan kepada PGRI agar PGRI dapat membantu tuntutan dari guru swasta yang tergabung pada Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 tersebut untuk dapat menemukan jalan keluar.

Menurut Kusnadi, munculnya aturan tersebut telah menyulitkan para guru swasta untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal tersebut membuat mereka kesusahan padahal mereka telah membuat akun pada tahun 2021 lalu, tetapi belum lolos pasing grade dan juga belum mengikuti tes.

Halaman Selanjutnya

Posisi Guru Swasta

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis