Tunjangan Untuk Guru Non Sertifikasi Usia Hingga 58 Tahun

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini tunjangan untuk guru non sertifiaksi menjadi perhatian utama. Hal tersebut juga disebabkan karena banyaknya guru yang telah masuk dalam usia lanjut tetapi belum mendapat tunjangan.

Tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut adalah bentuk pemerintah dalam memperhatikan beberapa guru yang telah memasuki usia lanjut tersebut. Oleh sebab itu hal tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru non sertifikasi diharuskan mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai proses sertifikasi. Prosedur ini sudah menjadi syarat wajib yang harus dipatuhi oleh para guru yang ingin mendapatkan tunjangan tersebut. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Dalam rangka menyiapkan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023. Surat edaran ini memerintahkan guru non sertifikasi untuk mengikuti kembali proses verifikasi dan validasi administrasi (verval).

Guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan memerlukan sebuah verval administrasi ulang. Oleh karena itu, berikut ini disampaikan informasi-informasi yang relevan:

Pada tahun 2017 hingga 2019, ada 10.242 kandidat yang lulus seleksi akademik, namun belum berhasil menyelesaikan seleksi administrasi untuk Diterima Sebagai Pegawai Pemerintah Dalam Jabatan.

Pada tahun 2018 sampai 2022, 2.231 orang telah mendaftar untuk layanan PPG dalam Jabatan, namun tidak berhasil menandatangani dokumen bantuan pemerintah selama masa tersebut (Verval Sasaran 3).

Untuk mengikuti Poin 1, 2, dan 3, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal GTK, terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif sebagai guru atau Kepala Sekolah, berada dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik, berkelakuan baik, dan memiliki usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pelaksanaan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,340 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis