Tunjangan Untuk Guru Non Sertifikasi Usia Hingga 58 Tahun

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini tunjangan untuk guru non sertifiaksi menjadi perhatian utama. Hal tersebut juga disebabkan karena banyaknya guru yang telah masuk dalam usia lanjut tetapi belum mendapat tunjangan.

Tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut adalah bentuk pemerintah dalam memperhatikan beberapa guru yang telah memasuki usia lanjut tersebut. Oleh sebab itu hal tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru non sertifikasi diharuskan mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai proses sertifikasi. Prosedur ini sudah menjadi syarat wajib yang harus dipatuhi oleh para guru yang ingin mendapatkan tunjangan tersebut. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Dalam rangka menyiapkan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023. Surat edaran ini memerintahkan guru non sertifikasi untuk mengikuti kembali proses verifikasi dan validasi administrasi (verval).

Guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan memerlukan sebuah verval administrasi ulang. Oleh karena itu, berikut ini disampaikan informasi-informasi yang relevan:

Pada tahun 2017 hingga 2019, ada 10.242 kandidat yang lulus seleksi akademik, namun belum berhasil menyelesaikan seleksi administrasi untuk Diterima Sebagai Pegawai Pemerintah Dalam Jabatan.

Pada tahun 2018 sampai 2022, 2.231 orang telah mendaftar untuk layanan PPG dalam Jabatan, namun tidak berhasil menandatangani dokumen bantuan pemerintah selama masa tersebut (Verval Sasaran 3).

Untuk mengikuti Poin 1, 2, dan 3, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal GTK, terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif sebagai guru atau Kepala Sekolah, berada dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik, berkelakuan baik, dan memiliki usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pelaksanaan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,336 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis