Tunjangan Untuk Guru Non Sertifikasi Usia Hingga 58 Tahun

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini tunjangan untuk guru non sertifiaksi menjadi perhatian utama. Hal tersebut juga disebabkan karena banyaknya guru yang telah masuk dalam usia lanjut tetapi belum mendapat tunjangan.

Tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut adalah bentuk pemerintah dalam memperhatikan beberapa guru yang telah memasuki usia lanjut tersebut. Oleh sebab itu hal tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru non sertifikasi diharuskan mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai proses sertifikasi. Prosedur ini sudah menjadi syarat wajib yang harus dipatuhi oleh para guru yang ingin mendapatkan tunjangan tersebut. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Dalam rangka menyiapkan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023. Surat edaran ini memerintahkan guru non sertifikasi untuk mengikuti kembali proses verifikasi dan validasi administrasi (verval).

Guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan memerlukan sebuah verval administrasi ulang. Oleh karena itu, berikut ini disampaikan informasi-informasi yang relevan:

Pada tahun 2017 hingga 2019, ada 10.242 kandidat yang lulus seleksi akademik, namun belum berhasil menyelesaikan seleksi administrasi untuk Diterima Sebagai Pegawai Pemerintah Dalam Jabatan.

Pada tahun 2018 sampai 2022, 2.231 orang telah mendaftar untuk layanan PPG dalam Jabatan, namun tidak berhasil menandatangani dokumen bantuan pemerintah selama masa tersebut (Verval Sasaran 3).

Untuk mengikuti Poin 1, 2, dan 3, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal GTK, terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif sebagai guru atau Kepala Sekolah, berada dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik, berkelakuan baik, dan memiliki usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pelaksanaan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,338 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis