Pemerintah telah mencanangkan RUU yang salah satu poin pembahasannya mengenai tunjangan guru. TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Diketahui bahwa tunjangan guru saat ini, diatur dalam beberapa regulasi yang salah satunya disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022. Sementara itu, RUU yang dimaksud yang salah satu poinnya membahas tentang tunjangan guru yaitu tertuang dalam RUU Sisdiknas.
Sebelumnya disampaikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Namun, dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG hanyalah merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru serta berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun. Sedangkan tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.
Apabila seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik, karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak. Guru tersebut mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik.
Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya