Tunjangan Sertifikasi untuk Kategori Guru Ini, Telah Resmi Dihapus!

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya. Namun ternyata, tidak semua guru yang memenuhi kriteria penerima TPG ini bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Ada beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi ini karena pemerintah telah menghapusnya. Kendati demikian, banyak guru yang kemudian merasakan dampak dari pengapusan tersebut.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru yang Dikecualikan

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tujangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pada peraturan tersebut, khususnya di pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan bahwa :

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

  • guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
  • guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Dalam peraturan tersebut, pertama Kemendikbud mengapus tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama karena memang tunjangan tersebut sudah di-handle atau dibayarkan oleh Kemenag.

Selanjutnya pertahun 2020, mengatur bahwasannya sudah tidak boleh lagi guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemudian apa yang dimaksud Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) itu?

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Dilansir dari website resmi Kemendikbud tepatnya pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmen Kemendikbudristek dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejak 1 Desember 2014 lalu, seluruh sekolah yang berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pedidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Dengan demikian Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ini sama halnya dengan yang kita ketahui yaitu sekolah berstandar internasional. Artinya SPK tersebut cenderung ke sekolah swasta yang berlabel internasional atau sekarang kita menyebutnya sebagai Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Sejak berlakunya peraturan tersebut pada tahun 2020, maka guru-guru yang bertugas di SPK itu sudah tidak bisa lagi mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Sebaran SPK di Indonesia

Dilansir pada website yang sama, terdapat data SPK mulai dari tahun 2014- 2018. Jumlahnya terihtung cukup banyak mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Jumlah totalnya dari semua jenjang tersebut mencapai 501 Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihapuskan adalah khusus untuk guru-guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Artinya tidak bagi guru-guru yang bertugas di sekolah umum. Sekolah umum yang dimaksud adalah sekolah negeri maupun swasta, karena sekolah swasta juga tidak semua berlabel SPK.

Dengan jumlah sebaran SPK yang cukup banyak tersebar di Indonesia. Artinya banyak pula guru yang yang mungkin terkena dampaknya sehingga tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis