Tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 akan segera cair. Tunjangan sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan ini termasuk tunjangan yang diberikan kepada Bapak/Ibu guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Biasanya tunjangan sertifikasi disebut juga dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dapat dipahami juga bahwa tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada Bapak/Ibu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, atau guru yang telah dinyatakan lulus mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik dalam jabatan atau pra jabatan.
Sebentar lagi tunjangan triwulan 1 akan segera cair. Hal demikian merupakan sebuah kabar gembira yang sudah banyak dinantiakan Bapak/Ibu guru.
Dalam waktu dekat, Bapak/Ibu guru akan mendapatkan TPG yang akan menjadi haknya. Tunjangan ini akan dicairakan sebanayk empat kali dalam setahun yaitu setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan profesi guru tahun 2023.
Bagi para guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2023 harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak Kemendikbud.
Apabila merujuk pada Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yaitu yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik.
Bagi Bapak/Ibu guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, maka selamat anda akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Profesi Guru atau disebut TPG. Yang mana besaran tunjangannya yaitu sebesar 1 kali gaji pokok guru tersebut.
Hal ini tertuang dalam peraturan Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2.
Halaman Selanjutnya…
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1
Halaman : 1 2 Selanjutnya