Jadwal ini bisa saja mengalami perubahan seiring dengan keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan TPG.
Perlu kiranya dipahami, bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini, pasalnya memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Demikian artikel mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 Sudah Cair? Intip Informasinya Berikut. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2