Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah memasuki bulan – bulan akhir di tahun 2023, yang artinya tinggal menghitung jari saja untuk sampai di tahun 2024. Terdapat  informasi bahwa tunjangan sertifikasi tahun 2024 akan naik namun pencairan tidak penuh.

Bagaimana mengenai kabar tersebut? Apakah benar adanya? Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak paparan artikel berikut ini.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Akan mengalami kenaikan sejalan dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8% sesuai dengan pengumuman presiden Tanggal 16 Agustus 2023 lalu mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %. 

Tentu ini menjadi kabar gembira karena kita tahu bahwa besaran tunjangans ertifikasi guru besarannya sama dengan gaji pokok yang diterima guru. Sehingga apabila gaji guru naik tunjangan sertifikas juga akan ikut mengalami kenaikan.

Namun dalam pencairannya nanti tidak penuh karena adanya potongan pajak penghasilan dan potongan iuran untuk BPJS.

Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %

Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %

Hal ini tentu saja berlaku untuk setiap pencairan TPG termasuk juga pada pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Peraturan tersebut mengatur  tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu

Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

  • Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunan Nya.
  • Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan nya.
  • Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.

Jelas dijabarkan bahwa guru sertifikasi yang mana pastinya merupakan golongan III atau golongan IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

2. Potongan Iuran BPJS…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 10,368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis