Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Tahun 2023, Simak Pernyataan Sri Mulyani Berikut Ini Bikin Guru Merinding

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sehingga dengan adanya kabar pencabutan tunjangan sertifikasi, sontak mendapat tanggapan penolakan dari guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun juga sudah melakukan protes dan meminta tunjangan sertifikasi tetap disertakan dalam rancangan undang-undang Sisdiknas yang baru.

Kemendikbud membantah adanya upaya penghapusan tunjangan sertifikasi bagi para guru.

Bahkan dalam rancangan undang-undang baru ini menurut pihak Kemendikbud, sangat berpihak pada guru.

Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru.

 

Dihapusnya Tunjangan Sertifikasi 2023

Tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada 2023 nanti.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa meski tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, para guru akan tetap menerima tunjangan pada tahun 2023 nanti.

Narasi tunjangan sertifikasi guru memang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas yang baru. Namun diganti dengan nama tunjangan guru 2023.

Besaran tunjangan guru 2023 ini kabarnya bisa membuat para guru senyum lebar. Sebab jumlahnya bisa mencapai Rp20 Juta.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru.

Jadi, tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Karena memang selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh indonesia yang non sertifikasi.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa biang kerok 1,6 juta guru di ndonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

 

Halaman Selanjutnya

Perlu diketahui tunjangan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis