Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus Oleh Kemdikbud Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini sedang ada isu terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru. Untuk itu Kemdikbud telah memberikan informasi resmi terkait dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru di seluruh Indonesia. Guru dari seluruh jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK wajib untuk mengetahui informasi resmi dari Kemdikbud tersebut karena hal tersebut terkait dengan kejelasan isu mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Sebagaimana isu yang telah ada saat ini menyebutkan bahwa guru di semua jenjang pendidikan dikabarkan batal untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang. Mengenai kabar yang beredar menyebutkan bahwa sudah ada regulasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan pada guru seluruh jenjang pendidikan.

Sehingga dengan demikian, pada saat ini seluruh tenaga pendidik di Indonesia sedang mempertanyakan kejelasan terkait isu yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Untuk itu, Kemdikbud telah menegaskan bahwa informasi mengenai tunjangan profesi guru (TPG) yang dihapus pada tahun 2023 merupakan hal yang tidak benar.

Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada rujukan ataupun regulasi resmi yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Meskipun demikian terkait dengan regulasi tentang penghapusan tunjangan profesi guru untuk golongan guru tertentu memang ada peraturannya.

Hal mengenai penghapusan tunjangan profesi guru untuk golongan guru tertentu tersebut telah tertuang dalam peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 yang menjelaskan mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ada penghapusan tunjangan profesi guru bagi kategori guru tertentu. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Sedangkan pada pasal 6 ayat 3 juga dijelaskan bahwa pemberian tunjangan profesi guru akan dikecualikan bagi guru Pendidikan Agama yang mana tunjangan profesi guru agama tersebut dibayarkan oleh Kemenag. Selain itu, guru yang bertugas pada satuan pendidikan kerjasama untuk mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru.

Hal tersebut dikarenakan satuan pendidikan kerjasama diselenggarakan berdasarkan kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau bahkan diakui oleh suatu negara atau suatu lembaga pendidikan pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam aturan yang ada pada tahun 2020 tersebut maka dapat disimpulkan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. Selain itu, terkait isu tunjangan profesi guru (TPG) dihapuskan tidak benar karena hingga saat ini Kemdikbud belum menyebutkan jawaban terkait dengan hal tersebut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbud Ristek) telah menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap memberikan jaminan pemberian tunjangan sertifikasi kepada para guru.

Hal tersebut bertujuan untuk memperhatikan guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi. Salah satu upaya dari Kemdikbud tersebut yakn dengan melakukan pembahasan terkait RUU Sisdiknas yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan oleh Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Sehingga nantinya jika RUU Sisdiknas apabila telah disepakati dan disahkan maka…

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis