Tunjangan Sertifikasi Diputihkan untuk Kategori Guru Ini, Berikut Ketentuan TPG 2023

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Diputihkan – Banyak beredar soal 1,6 juta guru bakal mendapatkan tunjangan tanpa harus sertifikasi terlebih dahulu, atau dengan kata lain tunjangan sertifikasi guru diputihkan.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, sesuai dengan ketentuan TPG 2023 dalam RUU Sisdiknas.

Kini Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Rencananya RUU Sisdiknas tersebut bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia.

Namun yang belakangan disorot ialah soal hilangnya pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG. Dikhawatirkan TPG bakal hilang.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib mengikuti Program Pendidikan Guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV.

PPG sendiri dijalankan supaya seorang guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai seorang guru, di mana masa pendidikannya selama 2 tahun.

Usai mengikuti PPG, seorang guru bakal mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Serdik tersebut yang menjadi dasar pemberian TPG.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Halaman berikutnya

Dalam RUU Sisdiknas pula..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis