Tunjangan Sertifikasi Diputihkan – Banyak beredar soal 1,6 juta guru bakal mendapatkan tunjangan tanpa harus sertifikasi terlebih dahulu, atau dengan kata lain tunjangan sertifikasi guru diputihkan.
Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, sesuai dengan ketentuan TPG 2023 dalam RUU Sisdiknas.
Kini Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Rencananya RUU Sisdiknas tersebut bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia.
Namun yang belakangan disorot ialah soal hilangnya pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG. Dikhawatirkan TPG bakal hilang.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib mengikuti Program Pendidikan Guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV.
PPG sendiri dijalankan supaya seorang guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai seorang guru, di mana masa pendidikannya selama 2 tahun.
Usai mengikuti PPG, seorang guru bakal mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Serdik tersebut yang menjadi dasar pemberian TPG.
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya