Tunjangan Sertifikasi – Pemerintah telah menyiapkan kabar baik bagi guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK yang telah melewati proses seleksi dari tahap 1, 2, dan 3.Pemerintah akan menyediakan tambahan untuk tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK.Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi PPPK guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru harus terlebih dahulu harus memiliki SK PPPK guru yang diterbitkan oleh Pemerintah.Seperti yang telah diketahui bahwa SK PPPK guru yang disediakan oleh pemerintah ini adalah Surat Keputusan resmi yang diberikan oleh Pemerintah.Dengan diterbitkannya SK PPPK guru tersebut, dijelaskan bahwa guru tersebut terdaftar secara resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Oleh karena itu, adanya SK PPPK sangatlah penting bagi guru yang telah lulus seleksi PPPK baik dari tahap 1, 2, maupun 3.Pemerintah juga telah membuat skema mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan PPPK guru dapatkan melalui surat resmi yang diterbitkan untuk mengatur pemberian tunjangan sertifikasi pada PPPK guru.Hal berikut telah tercantum dalam regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal, Kemdikbud Ristek, Nomor 18 Tahun 2021, mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.Dari peraturan berikut dijelaskan terkait besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan guru terima. Bagi guru yang masih memiliki status non-PNS akan tetap mendapatkan Rp.1.500.000, setelah lulus PPPK akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan Sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan. Seperti yang telah disebutkan, bahwa gaji pokok PPPK guru yaitu hampir menyentuh Rp3.000.000, sehingga bukan lagi senilai Rp1.500.000, tetapi sudah bertambah.Kabar baik juga disampaikan oleh pemerintah bahwa rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus berlanjut sampai kuota satu juta PPPK guru terpenuhi.Nadiem Makarim pada acara rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022 mengatakan bahwa “Kami akan terus melanjutkan program PPPK ini untuk memastikan guru-guru honorer mendapatkan hak sepadan dengan pengabdiannya,”Sebanyak 193 guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi akan diprioritaskan diangkat tahun ini. Ratusan guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi akan langsung diangkat tanpa tes lagi begitu formasinya dibuka.Oleh karen itu, nadiem menghimbau para kepala daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya terutama bagi yang memiliki banyak guru honorer lulus PG tanpa formasi PPPK 2021.
Special dari naikpangkat.com akan mengadakan kegiatan penulisan bagi guru yaitu Diklat dan pendampingan bersertifikat 35JP dengan judul Menyusun dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN yang akan diadakaan secara online pada 20-24 mei 2022 pukul 19.30 WIB.Peserta yang mendaftar akan mendapatkan fasilitas untuk menunjang kegiatan belajar diantaranya yaitu Sertifikat bernama 35JP, Video rekaman zoom meeting, Salinan Materi pelatihan, Laporan pengembangan diri, Undangan, rekap daftar hadir, Akses zoom meeting, Konsultasi dan pendampingan, Laporan kegiatan diklatBagi anda yang tertarik mengikuti dan belajar Bersama dapat mendaftar melalui link berikut bit.ly/diklatisbn atau bisa hubungi admin penyelenggara 085865988163