Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik – RUU Sisdiknas menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru dan juga penggiat Pendidikan di Indonesia. Pasalnya hal tersebut mengakibatkan Polemik pada RUU Sisdiknas mengenai Tunjangan Profesi Guru yang sering dibicarakan oleh banyak orang dari kalangan Pendidikan.

Polemik mengenai hilangnya TPG atau Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas atau Sistem Pendidikan Nasional masihlah sangat abu abu. Hal tersebut karena belum adanya kepastian terkait aturan tersebut.

PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia menilai bahwa penyataan dari Nadiem Makaraim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang TPG tidak dihapus adalah hanya janji secara lisan. Sebab pernyataan tersebut tidak tertulis pada RUU Sisdiknas.

Mengenai ketentuan tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan pada pasal peralihan. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan saat RUU Sisdiknas tersebut diterbitkan maka guru tersebut akan masih mendapatkan tunjangan tersebut.

Sedangkan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi guru sampai tunjangan tersebut diterbitkan maka guru tersebut akan terdampak pada peraturan baru yang termuat pada RUU Sisdiknas.

Unifah Rosydi selaku Ketua Umum PGRI memperhatikan kondisi pada kalangan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara. Pada Naskah RUU Sisidknas tersebut, guru ASN tersebut akan menerima tunjangan fungsional

Ketua Umum PGRI tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang telah melekat pada kepangkatan seseorang.

Pada UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku hingga saat ini, Untuk besaran TPG adalah satu kali dari gaji guru. Untuk tunjangan fungsional selama ini belum terdapat kejelasan mengenai detail dari kemendikbud apakah besaran tersebut setara atau tidak.

Selain itu nasib mengenai guru non ASN semakin tidak jelas. Pada draf RUU Sisdiknas, pengaturan mengenai gaji guru non ASN dan juga guru swasta dijelaskan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji guru swasta

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis