Tunjangan Profesi Guru Cair Capai Rp 20 Juta, Simak Ulasannya!

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru – Selamat! Perlu diketahui jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru tahun 2023 akan cair sebesar Rp 20 Juta.

Seperti yang telah diketahui bahwa tunjangan profesi guru adalah amanat Undang undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 yang menjelaskan mengenai guru dan dosen sebagai tambahan penghasilan.

Adapun tunajngan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan tugasnya yakni mengajar.

Sertifikasi pendidik sendiri adalah bukti formal dalam pengakuan pemerintah pada guru sebagai tenaga professional yang sudah memenuhi kompetensi yang sudah di syaratkan.

Serdik merupakan pengganti Akta IV yang sudah tidak di berlakukan kembali maka untuk mendapatkan serdik tentu saja guru harus mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seseorang calon dinyatakan lolos dari program sarjana kependidikan atau non sarjana kependidikan.

Namun sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG hanya di peroleh bagi guru yang sudah lolos dalam uji sertifikasi. Saat ini aturan yang membahas tengtang Tunjangan Profesi Guru tengah digodok untuk dihapuskan.

Dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR, pasalnya TPG tidak ada maka dari itu Kemendikbud akan merombak aturan Sertifikasi.

Nadiem Anwar Makarim selaku ketua dari Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas memastikan untuk guru ASN dan non ASN akan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

“Kami ingin memastikan bahwa untuk guru ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka dengan berdasarkan UU ASN. Tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan,” ucap Nadiem dalam RDP DPR.

Semstinya untuk guru non-PNS bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Maka dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) swasta akan lebih di tingkatkan kembali.

Salah satu dampak positifnya adalah program PPG bisa di fokuskan untuk mencetak guru guru baru sedangkan guru yang sudah menjalani kerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan UU ASN tanpa harus melewati proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang sekali.

Halaman Selanjutnya
Maka berikut di jelaskan mengenai aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis