Tunjangan profesi guru – Berikut ini merupakan lampiran dari tunjangan profesi guru terbaru di tahun 2023 yang perlu di ketahui. Pasalnya saat ini sertifikasi guru tahun 2022 sudah diganti nama menjadi tunjangan profesi guru 2023 atau TPG 2023.
Juknis mengenai penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG saat ini sudah disampaikan oleh Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru atauTPG tahun 2023? Mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan Desember tahun 2022.
Tunjangan guru tersebut berdasarkan dengan nota II Nota Keuangan berserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang sudah di setujui oleh DPR RI dan disusun oleh Kemenkeu.
Untuk saat ini juga memang Kemendikbud baru mendeklarasikan bersama DPR terkait dengan rancangan undang undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas ) mengenai TPG yang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.
Tetapi terdapat beberapa bocoran mengenai tunjangan profesi guru yang akan cair pada tahun 2023 mendatang. Digadang gadang dalam tunjangan profesi guru tahun 2023 akan cair dengan nominal total mencapai Rp 20 juta.
Lantas bagaimana bocoran terkini? Berikut ini merupakan rangkuman dari beberapa sumber yang terkait dengan tunjangan profesi guru tahun 2023.
Aturan profesi guru
Terdapat beberapa aturan yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud mengenai tunjangan profesi yang segera diberlakukan di tahun 2023 apa saja itu? Mari kita simak bocorannya sebagai berkut!
Bagi Guru ASN : Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Guru yang berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok ( di sesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, kualifikasi akademik ).
Bagi guru non PNS : Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Untuk guru yang masih non PNS akan mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan di khususkan bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik.
- Gaji PNS golongan Ia dengan rentan gaji Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.
- Gaji PNS golongan Ib dengan rentan gaji Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS golongan Ic dengan rentan gaji Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS golongan Id dengan rentan gaji Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Halaman Selanjutnya
Untuk gaji PNS dengan golongan II bagi lulusan SMA dan D III
Halaman : 1 2 Selanjutnya