Sulistyo, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat, menginginkan agar pembayaran tunjangan profesi akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok setiap bulan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait pengusulan pembayaran tunjangan tersebut.
Hal itu dikarenakan sebelumnya telah muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah. Itulah sebabnya pihak PGRI meminta agar dilakukan evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi tenaga didik yang telah lulus sertifikasi.
Dilansir dari laman klik pendidikan (10/11/2022), adanya desakan atau pengusulan pembayaran tunjangan profesi tersebut juga agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi.
Alasan tersebut juga selaras dengan harapan Presiden Jokowi yang ingin memuliakan tenaga guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.
Dalam catatan yang dimiliki oleh Persatuan Guru Republik Indonesia, pembayaran tunjangan profesi guru menggunakan sistem rapel terbukti tidak efektif dalam mendukung upaya peningkatan profesionalitas para tenaga guru.
“Bahkan hal itu cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” kata Sulistyo, Ketua PGRI pusat, dikutip dari klikpendidikan.id (10/11).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengeluhkan perihal yang sama dengan PGRI. Sekjen FSGI, Nulistiarti, mengatakan bahwa akan lebih efektif apabila pembayaran tunjangan profesi guru dan gaji pokok guru dilakukan secara bersamaan.
Jika hal ini dilakukan, akan membuat para guru dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan agar sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan guru.
Pembayaran tunjangan profesi tersebut yang sejak tahun 2010 telah diserahkan ke masing – masing daerah dianggap tidak lagi efektif.
Dari alasan itulah pihak Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang menyeluruh atau komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat yang terkandung didalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) diminta melakukan upaya agar para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru dan telah tersertifikasi kinerja dan profesionalitasnya semakin meningkat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya