Tunjangan Profesi Akan Dibayarkan Bersama dengan Gaji Pokok

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Sulistyo, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat, menginginkan agar pembayaran tunjangan profesi akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok setiap bulan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait pengusulan pembayaran tunjangan tersebut.

Hal itu dikarenakan sebelumnya telah muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah. Itulah sebabnya pihak PGRI meminta agar dilakukan evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi tenaga didik yang telah lulus sertifikasi.

Dilansir dari laman klik pendidikan (10/11/2022), adanya desakan atau pengusulan pembayaran tunjangan profesi tersebut juga agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi.

Alasan tersebut juga selaras dengan harapan Presiden Jokowi yang ingin memuliakan tenaga guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.

Dalam catatan yang dimiliki oleh Persatuan Guru Republik Indonesia, pembayaran tunjangan profesi guru menggunakan sistem rapel terbukti tidak efektif dalam mendukung upaya peningkatan profesionalitas para tenaga guru.

“Bahkan hal itu cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” kata Sulistyo, Ketua PGRI pusat, dikutip dari klikpendidikan.id (10/11).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengeluhkan perihal yang sama dengan PGRI. Sekjen FSGI, Nulistiarti, mengatakan bahwa akan lebih efektif apabila pembayaran tunjangan profesi guru dan gaji pokok guru dilakukan secara bersamaan.

Jika hal ini dilakukan, akan membuat para guru dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan agar sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan guru.

Pembayaran tunjangan profesi tersebut yang sejak tahun 2010 telah diserahkan ke masing – masing daerah dianggap tidak lagi efektif.

Dari alasan itulah pihak Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang menyeluruh atau komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat yang terkandung didalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) diminta melakukan upaya agar para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru dan telah tersertifikasi kinerja dan profesionalitasnya semakin meningkat.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Pencairan Tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis