Tunjangan Profesi Akan Dibayarkan Bersama dengan Gaji Pokok

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Sulistyo, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pusat, menginginkan agar pembayaran tunjangan profesi akan dibayarkan bersama dengan gaji pokok setiap bulan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait pengusulan pembayaran tunjangan tersebut.

Hal itu dikarenakan sebelumnya telah muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah. Itulah sebabnya pihak PGRI meminta agar dilakukan evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi tenaga didik yang telah lulus sertifikasi.

Dilansir dari laman klik pendidikan (10/11/2022), adanya desakan atau pengusulan pembayaran tunjangan profesi tersebut juga agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi.

Alasan tersebut juga selaras dengan harapan Presiden Jokowi yang ingin memuliakan tenaga guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.

Dalam catatan yang dimiliki oleh Persatuan Guru Republik Indonesia, pembayaran tunjangan profesi guru menggunakan sistem rapel terbukti tidak efektif dalam mendukung upaya peningkatan profesionalitas para tenaga guru.

“Bahkan hal itu cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” kata Sulistyo, Ketua PGRI pusat, dikutip dari klikpendidikan.id (10/11).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengeluhkan perihal yang sama dengan PGRI. Sekjen FSGI, Nulistiarti, mengatakan bahwa akan lebih efektif apabila pembayaran tunjangan profesi guru dan gaji pokok guru dilakukan secara bersamaan.

Jika hal ini dilakukan, akan membuat para guru dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan agar sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan guru.

Pembayaran tunjangan profesi tersebut yang sejak tahun 2010 telah diserahkan ke masing – masing daerah dianggap tidak lagi efektif.

Dari alasan itulah pihak Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang menyeluruh atau komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat yang terkandung didalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) diminta melakukan upaya agar para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi guru dan telah tersertifikasi kinerja dan profesionalitasnya semakin meningkat.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Pencairan Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis