Dilansir dari laman Ayo Bandung (12/11/2022), ketentuan tentang pencairan tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga guru oleh negara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2022. Rencananya tunjangan profesi guru atau tunjangan guru sertifikasi triwulan empat dan tunjangan penghasilan para guru akan cair pada bulan November ini.
Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada tenaga guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dikutip dari Pikiran Rakyat (10/11/2022).
Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru selaku tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, maka tenaga guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dicairkan setiap bulan dan akan disalurkan setiap tiga bulan dengan jumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pencairannya pada triwulan 4 ini akan dilakukan berdasarkan sinkronisasi data yang ada pada bulan Oktober. Untuk itu para tenaga guru yang telah memenuhi syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi bisa bersiap menunggu kabar baik dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2