Tunjangan Profesi Akan Dibayarkan Bersama dengan Gaji Pokok

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Dilansir dari laman Ayo Bandung (12/11/2022), ketentuan tentang pencairan tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga guru oleh negara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2022. Rencananya tunjangan profesi guru atau tunjangan guru sertifikasi triwulan empat dan tunjangan penghasilan para guru akan cair pada bulan November ini.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada tenaga guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dikutip dari Pikiran Rakyat (10/11/2022).

Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru selaku tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dengan memiliki sertifikat pendidik, maka tenaga guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dicairkan setiap bulan dan akan disalurkan setiap tiga bulan dengan jumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pencairannya pada triwulan 4 ini akan dilakukan berdasarkan sinkronisasi data yang ada pada bulan Oktober. Untuk itu para tenaga  guru yang telah memenuhi syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi bisa bersiap menunggu kabar baik dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis