Tunjangan Profesi Akan Dibayarkan Bersama dengan Gaji Pokok

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Praktis Dan Cepat! Gunakan Aplikasi Ini Untuk Koreksi Otomatis Lembar Ujian Peserta Didik

Dilansir dari laman Ayo Bandung (12/11/2022), ketentuan tentang pencairan tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga guru oleh negara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2022. Rencananya tunjangan profesi guru atau tunjangan guru sertifikasi triwulan empat dan tunjangan penghasilan para guru akan cair pada bulan November ini.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada tenaga guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dikutip dari Pikiran Rakyat (10/11/2022).

Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru selaku tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dengan memiliki sertifikat pendidik, maka tenaga guru berhak mendapatkan tunjangan profesi. Pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dicairkan setiap bulan dan akan disalurkan setiap tiga bulan dengan jumlah satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pencairannya pada triwulan 4 ini akan dilakukan berdasarkan sinkronisasi data yang ada pada bulan Oktober. Untuk itu para tenaga  guru yang telah memenuhi syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi bisa bersiap menunggu kabar baik dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis