Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana cara mudah mencairkan tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag?

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan bahwa pengajar harus menunjukkan KTP saat melakukan pencairan.

Selain itu, harus membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari SIMPATIKA.

Setelah menyiapkan dokumen persyarataan tersebut pendidik non PNS bisa datang ke Bank Mandiri untuk melakukan pencairan.

Seorang guru non PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif Kemenag 2022 harus melaksanakan pembelajaran atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 tahun pelajaran.

Pengajar harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah  termasuk administrasi pembelajaran.

Pendidik juga wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan proses pencairan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Halaman berikutnya

Adapun kriterianya adalah..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis