Bagaimana cara mudah mencairkan tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag?
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan bahwa pengajar harus menunjukkan KTP saat melakukan pencairan.
Selain itu, harus membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari SIMPATIKA.
Setelah menyiapkan dokumen persyarataan tersebut pendidik non PNS bisa datang ke Bank Mandiri untuk melakukan pencairan.
Seorang guru non PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif Kemenag 2022 harus melaksanakan pembelajaran atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 tahun pelajaran.
Pengajar harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran.
Pendidik juga wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan proses pencairan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
- Menunjukkan KTP
- Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya