Tunjangan insentif guru madrasah non PNS 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa disalurkan mulai 10 Oktober 2022 kemarin.
Sebelum mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag, guru perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar dapat dicairkan.
Tentunya tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini diberikan kepada para pendidik yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pencairan tunjangan insentif 2022 hanya diberikan kepada guru non PNS, non CPNS, dan non PPPK yang mengajar RA dan Madrasah di Kemenag atau instansi lain.
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022 ini diberikan secara komulatif karena dirapel dalam setahun. Nilai tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022 ini sebesar Rp 250.000 per bulan.
Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besarnya pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau sudah punya NPWP (potongan pajaknya) 5 persen, kalau belum punya NPWP (potongan pajaknya) 6 persen,” ujar Zain.
Sehingga, besarnya tunjangan insetif yang diterima guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP, yakni:
Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 x 5% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000
Sementara, untuk guru madrasah GBPNS yang belum memiliki NPWP, besaran tunjangan insentif yang diterima, yakni:
Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 – 6% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000
Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Sumber dana ini berasal dari anggaran DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang diberikan kepada pendidik dengan tujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Selain itu, dapat pula meningkatkan motivasi, kinerja guru dalam melaksanakan tugas, serta kesejahteraan pendidik RA dan Madrasah.
Khusus tahun ini tunjangan insentif GBPNS 2022 disalurkan penuh selama 12 bulan sebesar Rp3 juta sebagaimana telah dijelaskan oleh Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag melalui laman Kemenag.
Bagaimana cara mudah mencairkan tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag sebesar Rp3 juta?
Halaman berikutnya
Untuk mengetahui status pencairan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya