Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa disalurkan mulai 10 Oktober 2022 kemarin.

Sebelum mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag, guru perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar dapat dicairkan.

Tentunya tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini diberikan kepada para pendidik yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pencairan tunjangan insentif 2022 hanya diberikan kepada guru non PNS, non CPNS, dan non PPPK yang mengajar RA dan Madrasah di Kemenag atau instansi lain.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022 ini diberikan secara komulatif karena dirapel dalam setahun. Nilai tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022 ini sebesar Rp 250.000 per bulan.

Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun besarnya pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau sudah punya NPWP (potongan pajaknya) 5 persen, kalau belum punya NPWP (potongan pajaknya) 6 persen,” ujar Zain.

Sehingga, besarnya tunjangan insetif yang diterima guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP, yakni:

Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 x 5% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000

Sementara, untuk guru madrasah GBPNS yang belum memiliki NPWP, besaran tunjangan insentif yang diterima, yakni:

Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 – 6% potongan pajak) = Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Sumber dana ini berasal dari anggaran DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang diberikan kepada pendidik dengan tujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Selain itu, dapat pula meningkatkan motivasi, kinerja guru dalam melaksanakan tugas, serta kesejahteraan pendidik RA dan Madrasah.

Khusus tahun ini tunjangan insentif GBPNS 2022 disalurkan penuh selama 12 bulan sebesar Rp3 juta sebagaimana telah dijelaskan oleh Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag melalui laman Kemenag.

Bagaimana cara mudah mencairkan tunjangan insentif guru non PNS 2022 Kemenag sebesar Rp3 juta?

Halaman berikutnya

Untuk mengetahui status pencairan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis