Tunjangan Profesi Guru
Guru honorer atau dengan kata lain guru Non PNS juga bisa mendapatkan TPG. Hal ini merupakan salah satu kabar gembira bagi guru honorer.
Pemberian TPG bagi guru honorer telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Kriteria Penerima TPG Non PNS
Adapun kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS adalah sebagai beirkut.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- guru tersebut memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
- memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
- tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan
- tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Pada syarat memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan bagi yang:
- mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- bertugas di Daerah Khusus;
Besaran yang Diterima
Ada dua jenis besaran yang akan diterima oleh guru Non PNS ini. Antara lain adalah sebagai berikut.
- setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan aturan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
- sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada guru honorer yang bertugas di Daerah khusus atau Daerah terpencil. Tujuan diberikan tunjangan ini kepada guru adalah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Ini tentunya merupakan kabar gembira bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus terpencil. SeSampai akan tetap terjamin kehidupannya.
Untuk mengetahui daerah di mana tempat guru bertugas, bisa di cek di Info GTK di bagian Lokasi Sekolah Induk. Disana terdapat Kategori Desa/Kelurahan. Jika tempat mengajar guru merupakan daerah khusus atau tertinggal, maka keterangan yang tertera adalah daerah Tertinggal.
Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru Honorer
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021, berikut kriteria penerima tunjangan khusus bagi guru honorer.
- memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- guru memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
- memiliki NUPTK;
- tercatat pada Dapodik;
- bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
- aktif mengajar; dan
- tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Besaran yang Diterima
Adapun besarannya adalah sama dengan penerima tunjangan profesi bagi guru Non PNS, yaitu setara dengan gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang telah lulus P3K diberikan setara gaji pokok sesuai dengan aturan sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Bagi guru P3K yang memiliki ijazah S1 berada di golongan IX (sembilan), sedangkan bagi guru ASN dan PNS berada di golongan IIIa.
Demikian penjelasan terkait tunjangan honorer Sampai 2023, semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)