Tunjangan Guru Wajib Dikembalikan Jika Masalah Ini Terjadi

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Setelah Lulus PPG Prajabatan Beasiswa/pixabay.com

Nasib Setelah Lulus PPG Prajabatan Beasiswa/pixabay.com

Para guru, satuan pendidikan, atau dinas pendidikan wajib hati-hati ketika mengusulkan nama-nama untuk mendapatkan tunjangan guru dari pemerintah. Jika terjadi kesalahan data, maka tunjangan yang sudah terlanjur diberikan wajib dikembali ke kas negara.

Dan untuk mengurus masalah tersebut tentunya tidak mudah.

Para guru di seluruh Indonesia memang patut mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan jenis-jenis tertentu. Namun bisa saja tunjangan yang telah diberikan dituntut untuk dikembalikan kepada kas negara jika terdapat masalah yang ditemukan.

Pemerintah telah rutin memberikan sejumlah tunjangan kepada para guru baik yang non-ASN maupun yang sudah masuk kategori ASN.

Guru memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik juga bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan syarat-syarat tertentu.

Untuk guru yang non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik, misalnya, bisa mendapatkan tunjangan berupa insentif guru non-ASN senilai 3,6 juta dalam setahun. Namun syaratnya minimal harus telah mengajar selama 17 tahun di tingkat sekolah formal mulai TK hingga SMA.

Sementara itu, guru yang sudah masuk golongan ASN atau sudah memiliki sertifikat pendidik, juga akan dapat tunjangan profesi guru (TPG) yang disalurkan oleh daerah masing-masing.

Untuk mendapatkan semua tunjangan yang ada, Dapdik (Data Pokok Pendidikan) menjadi pintu utama. Guru juga wajib mengisi data di Dapodik tersebut dan memperbaruinya jika ada perubahan. Ini wajib dipahami oleh guru dan seharusnya tidak mengandalkan operator sekolah.

Kebenaran dan kesalahan data yang masuk di dalam data Dapodik menjadi tanggung jawab guru pribadi.

Dikutip dari WartaGuru.ID, untuk mendapatkan tunjangan guru, umumnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan, verifikasi dan validasi, kemudian penerbitan SK.

Penentuan pemberian tunjangan kepada guru tersebut berdasarkan data-data yang ada di dalam Dapodik tersebut.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat umumnya terlibat dalam pengajuan nama guru yang bersangkutan kepada penyalur tunjangan guru.

Tidak dapat dipungkiri, data yang masuk di dalam Dapodik tersebut bisa saja mengalami masalah. Sehingga harus dibatalkan.

Di sisi lain, pihak penyalur bantuan sudah terlanjur memberikan dana tunjangan tersebut. Jika masalah seperti ini terjadi, maka guru penerima tunjangan namun datanya bermasalah, wajib mengembalikan uang yang diterima tersebut kepada kas negara.

Dan di dalam mengurus masalah tersebut dikatakan tidak mudah. Oleh karena itu, para guru wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran data di Dapodik.

Demikian pula pihak satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan, perlu berhati-hati ketika mengajukan nama guru yang berhak mendapatkan bantuan.

“Ini pasti jadi temuan dan konsekuensinya, guru yang bersangkutan harus mengembalikannya ke kas negara, mengurus hal ini tidak mudah,” sebuat Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik, Wedi Kuswandi.

“Semestinya, ketika mengusulkan guru-guru yang berhak memperoleh SK tunjangan, segalanya sudah valid dan clean. Kalau SK sudah terbit, Sim-Tun sudah membacanya valid untuk diberi tunjangan dan segera disalurkan, ketika dibatalkan, maka tunjangan yang sudah disalurkan harus segera dikembalikan ke kas negara,” paparnya.

Halaman Berikutnya

Oleh sebab itu…..

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis