Tunjagan guru ASN – Menjelang akhir tahun ini, para guru penerima tunjangan bisa berbahagia pasalnya terdapat aturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ada tunjangan guru ASN yang diatur cair sekitar bulan November.
Bulan November akan menjadi bulan yang sangat dinantikan oleh banyak ASN pasalnya beredar informasi terkait adanya kenaikan gaji dan tunjangan.
Informasi kenaikan gaji dan tunjangan ASN merupakan arahan langsung dari keinginan Jokowi dalam menaikan gaji dan tunjangan pada tahun ini.
Sudah dari lama bahwa jika menjadi PNS hidupnya akan menjadi senang, nyaman dan bisa terjamin.
Seperti yang telah diketahui, pembayaran dapat dilakukan dengan beragam cara tunjangan guru ASN dilakukan setiap triwulan dimana bula November memasuki triwulan keempat.
Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 sendiri mengatur mengenai pembayaran tinjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Selanjutnya, tunjangan apakah yang akan dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok pada bulan November tersebut?.
Perlu kita ketahui bahwa guru ASN menerima tunjangan yang berbeda sesuai dengan status masing masing. Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG di khususkan untuk guru ASN daerah yang sudah memiliki status sertifikasi.
Penyaluran beragam tunjangan dapat dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khsuus dapat dilakukan input data atau pembaruan data guru AS. Langkah selanjutnya yaitu melakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahap guru ASN daerah dalam nenerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayaran juga berbeda.
Guru ASN daerah yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali dari gaji pokok dengan sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Sementara itu, para guru ASN daerah yang sudah memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan senilai Rp.250 rubu per bulan dan akan disalurkan setiap tiga bulan.
MAsih membahas Permendikbudristek yang sama, di nyatakan bahwa kapan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan dilakukan. Simak beberapa rincian tersebut :
- Pembayaran tunjangan triwulan I dapat dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di Bulan Februari
- Pembayaran tunjangan triwulan II dapat dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dapat dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data pada Bulan Agustus.
- Pembayaran pada tunjangan triwulan IV dapat dilakukan pada Bulan November dengan sinkronisasi pada data di bulan Oktober
Halaman Selanjutnya
Dapat simpulkan pada jadwal diatas
Halaman : 1 2 Selanjutnya