Tunjangan Guru PPPK, Ada Tunjangan Khusus untuk Daerah 3T

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru PPPK – Selain memperoleh gaji yang besarannya ditentukan berdasarkan golongannya serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.  Guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapat sejumlah tunjangan. 

Untuk gaji pokok mekanismenya sudah ditentukan berdasarkan peraturan presiden. Kemudian guru PPPK juga berhak memperoleh tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural serta tunjangan profesi lainnya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah mengalokasikan berbagai tunjangan guru PPPK yang diharapkan mampu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru agar guru dengan latar belakang PPPK bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

Terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan kepada guru selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya, berikut rinciannya:

  • Tunjangan untuk suami istri, nilai atau besaran tunjangan ini adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diperoleh guru setelah guru PPPK menikah.
  • Tunjangan anak, untuk tunjangan ini jumlahnya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok guru PPPK—dengan jumlah anak yang berhak memperoleh tunjangan adalah paling banyak 2 orang anak. 
  • Tunjangan pangan, tunjangan pangan (beras) diberikan sebanyak 10 kilogram – 30 kilogram untuk guru PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. 
  • Tunjangan fungsional besarannya ditetapkan melalui daerah masing-masing. 
  • Tunjangan sertifikasi yang diberikan bagi guru yang telah mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru dan telah memiliki sertifikasi guru yang besarnya ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok— pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali (per triwulan). 
  • Tunjangan kinerja daerah, untuk tunjangan kinerja daerah ini besarannya ditetapkan berdasarkan kemampuan daerah masing melalui anggaran yang ada pada APBD daerah.

Nah, selain berbagai tunjangan yang telah ditetapkan tersebut di atas, pemerintah juga mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah Papua. Demikian halnya juga untuk guru yang masuk dalam kategori daerah khusus (3T).

Klasifikasi guru PPPK yang ditugaskan di daerah khusus itu meliputi, daerah terdepan, terpencil, serta tertinggal di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan daerah khusus untuk pemerataan kebijakan pendidikan secara adil kepada tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil.

Dalam peraturan itu ditetapkan daerah yang masuk dalam kategori khusus dilihat berdasarkan kondisi geografis yang meliputi daerah terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah yang memiliki atau berbatasan langsung dengan wilayah negara lain maupun pulau terpencil dan terluar. Sehingga guru yang bertugas di daerah yang sesuai dengan kategori daerah khusus tersebut berhak memperoleh tunjangan guru PPPK yang bersifat khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga secara khusus telah menetapkan daerah maupun wilayah yang masuk dalam kategori daerah khusus atau daerah 3 T yang bisa diakses baik oleh guru maupun masyarakat. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis