Tunjangan Guru PPPK, Ada Tunjangan Khusus untuk Daerah 3T

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru PPPK – Selain memperoleh gaji yang besarannya ditentukan berdasarkan golongannya serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.  Guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapat sejumlah tunjangan. 

Untuk gaji pokok mekanismenya sudah ditentukan berdasarkan peraturan presiden. Kemudian guru PPPK juga berhak memperoleh tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural serta tunjangan profesi lainnya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah mengalokasikan berbagai tunjangan guru PPPK yang diharapkan mampu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru agar guru dengan latar belakang PPPK bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

Terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan kepada guru selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya, berikut rinciannya:

  • Tunjangan untuk suami istri, nilai atau besaran tunjangan ini adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diperoleh guru setelah guru PPPK menikah.
  • Tunjangan anak, untuk tunjangan ini jumlahnya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok guru PPPK—dengan jumlah anak yang berhak memperoleh tunjangan adalah paling banyak 2 orang anak. 
  • Tunjangan pangan, tunjangan pangan (beras) diberikan sebanyak 10 kilogram – 30 kilogram untuk guru PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. 
  • Tunjangan fungsional besarannya ditetapkan melalui daerah masing-masing. 
  • Tunjangan sertifikasi yang diberikan bagi guru yang telah mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru dan telah memiliki sertifikasi guru yang besarnya ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok— pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali (per triwulan). 
  • Tunjangan kinerja daerah, untuk tunjangan kinerja daerah ini besarannya ditetapkan berdasarkan kemampuan daerah masing melalui anggaran yang ada pada APBD daerah.

Nah, selain berbagai tunjangan yang telah ditetapkan tersebut di atas, pemerintah juga mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah Papua. Demikian halnya juga untuk guru yang masuk dalam kategori daerah khusus (3T).

Klasifikasi guru PPPK yang ditugaskan di daerah khusus itu meliputi, daerah terdepan, terpencil, serta tertinggal di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan daerah khusus untuk pemerataan kebijakan pendidikan secara adil kepada tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil.

Dalam peraturan itu ditetapkan daerah yang masuk dalam kategori khusus dilihat berdasarkan kondisi geografis yang meliputi daerah terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah yang memiliki atau berbatasan langsung dengan wilayah negara lain maupun pulau terpencil dan terluar. Sehingga guru yang bertugas di daerah yang sesuai dengan kategori daerah khusus tersebut berhak memperoleh tunjangan guru PPPK yang bersifat khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga secara khusus telah menetapkan daerah maupun wilayah yang masuk dalam kategori daerah khusus atau daerah 3 T yang bisa diakses baik oleh guru maupun masyarakat. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis