Tunjangan Guru PPPK, Ada Tunjangan Khusus untuk Daerah 3T

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru PPPK – Selain memperoleh gaji yang besarannya ditentukan berdasarkan golongannya serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.  Guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapat sejumlah tunjangan. 

Untuk gaji pokok mekanismenya sudah ditentukan berdasarkan peraturan presiden. Kemudian guru PPPK juga berhak memperoleh tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural serta tunjangan profesi lainnya.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah mengalokasikan berbagai tunjangan guru PPPK yang diharapkan mampu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru agar guru dengan latar belakang PPPK bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

Terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan kepada guru selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya, berikut rinciannya:

  • Tunjangan untuk suami istri, nilai atau besaran tunjangan ini adalah sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diperoleh guru setelah guru PPPK menikah.
  • Tunjangan anak, untuk tunjangan ini jumlahnya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok guru PPPK—dengan jumlah anak yang berhak memperoleh tunjangan adalah paling banyak 2 orang anak. 
  • Tunjangan pangan, tunjangan pangan (beras) diberikan sebanyak 10 kilogram – 30 kilogram untuk guru PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. 
  • Tunjangan fungsional besarannya ditetapkan melalui daerah masing-masing. 
  • Tunjangan sertifikasi yang diberikan bagi guru yang telah mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru dan telah memiliki sertifikasi guru yang besarnya ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok— pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali (per triwulan). 
  • Tunjangan kinerja daerah, untuk tunjangan kinerja daerah ini besarannya ditetapkan berdasarkan kemampuan daerah masing melalui anggaran yang ada pada APBD daerah.

Nah, selain berbagai tunjangan yang telah ditetapkan tersebut di atas, pemerintah juga mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah Papua. Demikian halnya juga untuk guru yang masuk dalam kategori daerah khusus (3T).

Klasifikasi guru PPPK yang ditugaskan di daerah khusus itu meliputi, daerah terdepan, terpencil, serta tertinggal di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang penetapan daerah khusus untuk pemerataan kebijakan pendidikan secara adil kepada tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil.

Dalam peraturan itu ditetapkan daerah yang masuk dalam kategori khusus dilihat berdasarkan kondisi geografis yang meliputi daerah terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah yang memiliki atau berbatasan langsung dengan wilayah negara lain maupun pulau terpencil dan terluar. Sehingga guru yang bertugas di daerah yang sesuai dengan kategori daerah khusus tersebut berhak memperoleh tunjangan guru PPPK yang bersifat khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga secara khusus telah menetapkan daerah maupun wilayah yang masuk dalam kategori daerah khusus atau daerah 3 T yang bisa diakses baik oleh guru maupun masyarakat. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis