..
Pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kuota dikarenakan terbatasnya dana untuk pembayaran tunjangan kepada guru sehingga hal tersebut perlu disesuaikan oleh masing masing provinsi.
Selain itu, untuk dapat melakukan pencairan mengenai tunjangan ini terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru yang tidak berstatus sebagai PNS tersebut. Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP
- Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM
Jika guru yang akan menerima tunjangan telah memiliki beberapa persyaratan atau dokumen diatas, maka guru tersebut dapat mendatangi bank mandiri untuk melakukan proses pencairan tunjangan.
Hal tersebut tentu dengan membawa dokumen tersebut dan melakukan pengisian formulir terkait pencairan dana sesuai dari ketentuan dari Bank Mandiri tersebut. Jika guru kebingungan dalam Langkah ini terdapat petugas yang akan membantu guru dalam menerima tunjangan.
Pencairan tunjangan ini dapat dilakukan lebih awal dari jadwa yang sebelumnya telah ditentukan yaitu November 2022. Dengan demikian guru dapat mencairkan tunjangan tersebut lebih awal dari waktu yang telah diperkirakan.
Pada tunjangan ini hanya berlaku untu guru yang berkerja dibawah naungan Kementrian Agama dan Yang berstatus bukan PNS. Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2