Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kuota dikarenakan terbatasnya dana untuk pembayaran tunjangan kepada guru sehingga hal tersebut perlu disesuaikan oleh masing masing provinsi.

Selain itu, untuk dapat melakukan pencairan mengenai tunjangan ini terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru yang tidak berstatus sebagai PNS tersebut. Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM

Jika guru yang akan menerima tunjangan telah memiliki beberapa persyaratan atau dokumen diatas, maka guru tersebut dapat mendatangi bank mandiri untuk melakukan proses pencairan tunjangan.

Hal tersebut tentu dengan membawa dokumen tersebut dan melakukan pengisian formulir terkait pencairan dana sesuai dari ketentuan dari Bank Mandiri tersebut. Jika guru kebingungan dalam Langkah ini terdapat petugas yang akan membantu guru dalam menerima tunjangan.

Pencairan tunjangan ini dapat dilakukan lebih awal dari jadwa yang sebelumnya telah ditentukan yaitu November 2022. Dengan demikian guru dapat mencairkan tunjangan tersebut lebih awal dari waktu yang telah diperkirakan.

Pada tunjangan ini hanya berlaku untu guru yang berkerja dibawah naungan Kementrian Agama dan Yang berstatus bukan PNS. Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis