Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kuota dikarenakan terbatasnya dana untuk pembayaran tunjangan kepada guru sehingga hal tersebut perlu disesuaikan oleh masing masing provinsi.

Selain itu, untuk dapat melakukan pencairan mengenai tunjangan ini terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru yang tidak berstatus sebagai PNS tersebut. Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM

Jika guru yang akan menerima tunjangan telah memiliki beberapa persyaratan atau dokumen diatas, maka guru tersebut dapat mendatangi bank mandiri untuk melakukan proses pencairan tunjangan.

Hal tersebut tentu dengan membawa dokumen tersebut dan melakukan pengisian formulir terkait pencairan dana sesuai dari ketentuan dari Bank Mandiri tersebut. Jika guru kebingungan dalam Langkah ini terdapat petugas yang akan membantu guru dalam menerima tunjangan.

Pencairan tunjangan ini dapat dilakukan lebih awal dari jadwa yang sebelumnya telah ditentukan yaitu November 2022. Dengan demikian guru dapat mencairkan tunjangan tersebut lebih awal dari waktu yang telah diperkirakan.

Pada tunjangan ini hanya berlaku untu guru yang berkerja dibawah naungan Kementrian Agama dan Yang berstatus bukan PNS. Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis