Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kuota dikarenakan terbatasnya dana untuk pembayaran tunjangan kepada guru sehingga hal tersebut perlu disesuaikan oleh masing masing provinsi.

Selain itu, untuk dapat melakukan pencairan mengenai tunjangan ini terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh guru yang tidak berstatus sebagai PNS tersebut. Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM

Jika guru yang akan menerima tunjangan telah memiliki beberapa persyaratan atau dokumen diatas, maka guru tersebut dapat mendatangi bank mandiri untuk melakukan proses pencairan tunjangan.

Hal tersebut tentu dengan membawa dokumen tersebut dan melakukan pengisian formulir terkait pencairan dana sesuai dari ketentuan dari Bank Mandiri tersebut. Jika guru kebingungan dalam Langkah ini terdapat petugas yang akan membantu guru dalam menerima tunjangan.

Pencairan tunjangan ini dapat dilakukan lebih awal dari jadwa yang sebelumnya telah ditentukan yaitu November 2022. Dengan demikian guru dapat mencairkan tunjangan tersebut lebih awal dari waktu yang telah diperkirakan.

Pada tunjangan ini hanya berlaku untu guru yang berkerja dibawah naungan Kementrian Agama dan Yang berstatus bukan PNS. Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Non PNS Dapat Dicairkan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis