Guru, pengawas sekolah dan juga kepala sekolah akan mendapatkan kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah mengenai tunjangan kinerja daerah. Tunjangan guru tersebut akan bertambah 6 juta per bulan.
Untuk tunjangan guru yang akan bertambah 6 juta per bulan tersebut adalah tunjangan kinerja yang diberikan oleh para guru dengan besaran tunjangan tersebut yaitu Rp 6.521.250. Tunjangan tersebut diberikan tidak hanya untuk guru tetapi juga akan diberikan untuk calon PNS dan juga pengawas sekolah.
Mengenai pemberian tunjangan tersebut dijelaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah. Pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah.
Penjelasan tunjangan kinerja daerah tersebut juga dalam berbagai jabatan seperti Gubernur, Dokter, PNS, Guru dan juga sebagainya. Selain berbagai jabatan pada aturan tersebut juga disebutkan nama jabatan dan juga peringkat jabatan.
Selain itu juga disebutkan besaran TKD untuk PNS yang menduduki pada jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah dan juga guru. Pada penjelasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Keahlian Utama
- Peringkat Jabatan = 10
- Nilai sebanyak 755
- Jumlah TKD sebesar Rp31.770.000
2. Keahlian madya
- Peringkat jabatan = 9
- Nilai sebanyak 475
- Jumlah TKD sebesar Rp26.550.00
3. Keahlian muda
- Peringkat jabatan = 8
- Nilai sebanyak 1310
- Jumlah TKD sebesar Rp23.580.000
4. Keahlian pertama
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai sebanyak 1040
- Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000
5. Keterampilan penyelia
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai sebanyak 1040
- Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000
6. Keterampilan mahir
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai sebanyak 920
- Jumlah TKD sebesar Rp17.190.000
7. Keterampilan terampil
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai sebanyak 920
- Jumlah TKD sebesar Rp16.560.000
8. Keterampilan pemula
- Peringkat jabatan = 6
- Nilai sebanyak 720
- Jumlah TKD sebesar Rp12.960.000
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya