Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru, pengawas sekolah dan juga kepala sekolah akan mendapatkan kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah mengenai tunjangan kinerja daerah. Tunjangan guru tersebut akan bertambah 6 juta per bulan.

Untuk tunjangan guru yang akan bertambah 6 juta per bulan tersebut adalah tunjangan kinerja yang diberikan oleh para guru dengan besaran tunjangan tersebut yaitu Rp 6.521.250. Tunjangan tersebut diberikan tidak hanya untuk guru tetapi juga akan diberikan untuk calon PNS dan juga pengawas sekolah.

Mengenai pemberian tunjangan tersebut dijelaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah. Pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah.

Penjelasan tunjangan kinerja daerah tersebut juga dalam berbagai jabatan seperti Gubernur, Dokter, PNS, Guru dan juga sebagainya. Selain berbagai jabatan pada aturan tersebut juga disebutkan nama jabatan dan juga peringkat jabatan.

Selain itu juga disebutkan besaran TKD untuk PNS yang menduduki pada jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah dan juga guru. Pada penjelasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1. Keahlian Utama

  • Peringkat Jabatan = 10
  • Nilai sebanyak 755
  • Jumlah TKD sebesar Rp31.770.000

2. Keahlian madya

  • Peringkat jabatan = 9
  • Nilai sebanyak 475
  • Jumlah TKD sebesar Rp26.550.00

3. Keahlian muda

  • Peringkat jabatan = 8
  • Nilai sebanyak 1310
  • Jumlah TKD sebesar Rp23.580.000

4. Keahlian pertama

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak  1040
  • Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000

5. Keterampilan penyelia

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak 1040
  • Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000

6. Keterampilan mahir

  • Peringkat jabatan =  7
  • Nilai sebanyak 920
  • Jumlah TKD sebesar Rp17.190.000

7. Keterampilan terampil

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak 920
  • Jumlah TKD sebesar Rp16.560.000

8. Keterampilan pemula

  • Peringkat jabatan = 6
  • Nilai sebanyak 720
  • Jumlah TKD sebesar Rp12.960.000

Halaman Selanjutnya

Besaran TKD Untuk PNS Guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis