Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru, pengawas sekolah dan juga kepala sekolah akan mendapatkan kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah mengenai tunjangan kinerja daerah. Tunjangan guru tersebut akan bertambah 6 juta per bulan.

Untuk tunjangan guru yang akan bertambah 6 juta per bulan tersebut adalah tunjangan kinerja yang diberikan oleh para guru dengan besaran tunjangan tersebut yaitu Rp 6.521.250. Tunjangan tersebut diberikan tidak hanya untuk guru tetapi juga akan diberikan untuk calon PNS dan juga pengawas sekolah.

Mengenai pemberian tunjangan tersebut dijelaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah. Pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah.

Penjelasan tunjangan kinerja daerah tersebut juga dalam berbagai jabatan seperti Gubernur, Dokter, PNS, Guru dan juga sebagainya. Selain berbagai jabatan pada aturan tersebut juga disebutkan nama jabatan dan juga peringkat jabatan.

Selain itu juga disebutkan besaran TKD untuk PNS yang menduduki pada jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah dan juga guru. Pada penjelasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1. Keahlian Utama

  • Peringkat Jabatan = 10
  • Nilai sebanyak 755
  • Jumlah TKD sebesar Rp31.770.000

2. Keahlian madya

  • Peringkat jabatan = 9
  • Nilai sebanyak 475
  • Jumlah TKD sebesar Rp26.550.00

3. Keahlian muda

  • Peringkat jabatan = 8
  • Nilai sebanyak 1310
  • Jumlah TKD sebesar Rp23.580.000

4. Keahlian pertama

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak  1040
  • Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000

5. Keterampilan penyelia

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak 1040
  • Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000

6. Keterampilan mahir

  • Peringkat jabatan =  7
  • Nilai sebanyak 920
  • Jumlah TKD sebesar Rp17.190.000

7. Keterampilan terampil

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak 920
  • Jumlah TKD sebesar Rp16.560.000

8. Keterampilan pemula

  • Peringkat jabatan = 6
  • Nilai sebanyak 720
  • Jumlah TKD sebesar Rp12.960.000

Halaman Selanjutnya

Besaran TKD Untuk PNS Guru

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis