Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran TKD untuk PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Detail besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SLB, diberikan jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  • Kepala sekolah pada jenjang SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan,diberikan jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu juga dijelaskan besaran untuk PNS dan juga calon guru. Besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVc hingga IVe, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, akan menerima besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • Calon PNS, akan menerima besaran TKD sebesar Rp3.100.000.

Besaran TKD yang didapatkan tersebut berbeda beda tergantung pada jabatan, jenjanga dan juga golongan. Oleh sebab itu besaran yang akan diterima oleh guru tersebut juga berbeda beda. Dengan hal ini akan diberikan sesuai dengan porsi masing masing.

Pemberian TKD tersebut juga mempertimbangkan banyak hal seperti daerah dari guru tersebut dan juga golongan yang dimiliki oleh guru. Oleh sebab itu semakin tinggi golongan dan juga jabatan guru maka akan mendapatkan jumlah yang banyak.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis