Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran TKD untuk PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Detail besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SLB, diberikan jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  • Kepala sekolah pada jenjang SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan,diberikan jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu juga dijelaskan besaran untuk PNS dan juga calon guru. Besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVc hingga IVe, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, akan menerima besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • Calon PNS, akan menerima besaran TKD sebesar Rp3.100.000.

Besaran TKD yang didapatkan tersebut berbeda beda tergantung pada jabatan, jenjanga dan juga golongan. Oleh sebab itu besaran yang akan diterima oleh guru tersebut juga berbeda beda. Dengan hal ini akan diberikan sesuai dengan porsi masing masing.

Pemberian TKD tersebut juga mempertimbangkan banyak hal seperti daerah dari guru tersebut dan juga golongan yang dimiliki oleh guru. Oleh sebab itu semakin tinggi golongan dan juga jabatan guru maka akan mendapatkan jumlah yang banyak.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis