Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran TKD untuk PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Detail besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:
- Kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SLB, diberikan jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
- Kepala sekolah pada jenjang SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan,diberikan jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.
Selain itu juga dijelaskan besaran untuk PNS dan juga calon guru. Besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IVc hingga IVe, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
- PNS dengan golongan IVa hingga IVb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
- PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
- PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
- PNS dengan golongan IIa hingga Iid, akan menerima besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
- Calon PNS, akan menerima besaran TKD sebesar Rp3.100.000.
Besaran TKD yang didapatkan tersebut berbeda beda tergantung pada jabatan, jenjanga dan juga golongan. Oleh sebab itu besaran yang akan diterima oleh guru tersebut juga berbeda beda. Dengan hal ini akan diberikan sesuai dengan porsi masing masing.
Pemberian TKD tersebut juga mempertimbangkan banyak hal seperti daerah dari guru tersebut dan juga golongan yang dimiliki oleh guru. Oleh sebab itu semakin tinggi golongan dan juga jabatan guru maka akan mendapatkan jumlah yang banyak.
Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2