Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran TKD untuk PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Detail besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SLB, diberikan jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  • Kepala sekolah pada jenjang SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan,diberikan jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu juga dijelaskan besaran untuk PNS dan juga calon guru. Besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVc hingga IVe, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, akan menerima besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • Calon PNS, akan menerima besaran TKD sebesar Rp3.100.000.

Besaran TKD yang didapatkan tersebut berbeda beda tergantung pada jabatan, jenjanga dan juga golongan. Oleh sebab itu besaran yang akan diterima oleh guru tersebut juga berbeda beda. Dengan hal ini akan diberikan sesuai dengan porsi masing masing.

Pemberian TKD tersebut juga mempertimbangkan banyak hal seperti daerah dari guru tersebut dan juga golongan yang dimiliki oleh guru. Oleh sebab itu semakin tinggi golongan dan juga jabatan guru maka akan mendapatkan jumlah yang banyak.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis