Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran TKD untuk PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Detail besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SLB, diberikan jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  • Kepala sekolah pada jenjang SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan,diberikan jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu juga dijelaskan besaran untuk PNS dan juga calon guru. Besaran TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVc hingga IVe, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  • PNS dengan golongan IVa hingga IVb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  • PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  • PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, akan menerima besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  • PNS dengan golongan IIa hingga Iid, akan menerima besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  • Calon PNS, akan menerima besaran TKD sebesar Rp3.100.000.

Besaran TKD yang didapatkan tersebut berbeda beda tergantung pada jabatan, jenjanga dan juga golongan. Oleh sebab itu besaran yang akan diterima oleh guru tersebut juga berbeda beda. Dengan hal ini akan diberikan sesuai dengan porsi masing masing.

Pemberian TKD tersebut juga mempertimbangkan banyak hal seperti daerah dari guru tersebut dan juga golongan yang dimiliki oleh guru. Oleh sebab itu semakin tinggi golongan dan juga jabatan guru maka akan mendapatkan jumlah yang banyak.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis