Tunjangan Guru Akan Bertambah 6 Juta per Bulan

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru, pengawas sekolah dan juga kepala sekolah akan mendapatkan kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah mengenai tunjangan kinerja daerah. Tunjangan guru tersebut akan bertambah 6 juta per bulan.

Untuk tunjangan guru yang akan bertambah 6 juta per bulan tersebut adalah tunjangan kinerja yang diberikan oleh para guru dengan besaran tunjangan tersebut yaitu Rp 6.521.250. Tunjangan tersebut diberikan tidak hanya untuk guru tetapi juga akan diberikan untuk calon PNS dan juga pengawas sekolah.

Mengenai pemberian tunjangan tersebut dijelaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah. Pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah.

Penjelasan tunjangan kinerja daerah tersebut juga dalam berbagai jabatan seperti Gubernur, Dokter, PNS, Guru dan juga sebagainya. Selain berbagai jabatan pada aturan tersebut juga disebutkan nama jabatan dan juga peringkat jabatan.

Selain itu juga disebutkan besaran TKD untuk PNS yang menduduki pada jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah dan juga guru. Pada penjelasan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1. Keahlian Utama

  • Peringkat Jabatan = 10
  • Nilai sebanyak 755
  • Jumlah TKD sebesar Rp31.770.000

2. Keahlian madya

  • Peringkat jabatan = 9
  • Nilai sebanyak 475
  • Jumlah TKD sebesar Rp26.550.00

3. Keahlian muda

  • Peringkat jabatan = 8
  • Nilai sebanyak 1310
  • Jumlah TKD sebesar Rp23.580.000

4. Keahlian pertama

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak  1040
  • Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000

5. Keterampilan penyelia

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak 1040
  • Jumlah TKD sebesar Rp18.720.000

6. Keterampilan mahir

  • Peringkat jabatan =  7
  • Nilai sebanyak 920
  • Jumlah TKD sebesar Rp17.190.000

7. Keterampilan terampil

  • Peringkat jabatan = 7
  • Nilai sebanyak 920
  • Jumlah TKD sebesar Rp16.560.000

8. Keterampilan pemula

  • Peringkat jabatan = 6
  • Nilai sebanyak 720
  • Jumlah TKD sebesar Rp12.960.000

Halaman Selanjutnya

Besaran TKD Untuk PNS Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis