Tujuan Perilisan E-Rapor Kurikulum Merdeka yang Harus Guru Ketahui

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tidak hanya itu saja, pemerintah berharap adanya aplikasi ini akan terjalin baik antara guru dan siswanya. Sehingga laporan hasil belajar siswa lebih terbuka.

Isi dari aplikasi tersebut bisa berperan pada satuan pendidikan SLB, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Harapannya segala inovasi atau perubahan menuju perbaikan ini dapat berbuah manis dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, serta memfasilitasi siswa secara maksimal.

Demikian informasi mengenai Tujuan Perilisan E-Rapor Kurikulum Merdeka yang Harus Guru Ketahui, semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.

Pelatihan Khusus 90 JP Implementasi e-Rapor Kurikulum Merdeka di Sekolah!!!

Dapatkan Bonus ++

  • Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan e-Sertifikat Bernama 90JP & 4JP
  • Materi untuk JENJANG SD, SMP, dan SMA
  • Kesempatan DIBIMBING LANGSUNG bersama Instruktur Pelatihan
  • BONUS Buku Saku Panduan Penggunaan e-Rapor & Buku Teks Kurikulum Merdeka semua jenjang

LINK PENDAFTARAN

LINK PENDAFTARAN

LINK PENDAFTARAN

Ada kesulitan dalam mendaftar? Mari dibantu Admin untuk mendaftarkan https://wa.me/6289512348529  (Admin Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 713 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis