..
Pada pasal 9 ayat 2, dijelaskan bahwa metode preventif tersebut dapat dilaksanakan secara terintregasi dengna melibatkan kementrian yang menyelanggaran urusan pemerintah pada bidang pendayagunaan aparatur negara dan juga kementrian atau lembaga yang terkait.
Sedangkan untuk metode represif sendiri merupakan metode dalam pengawasan dan pengenadalian yang dilakukan dengan Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan juga audit instigative yang dilakukan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan undang undang pada bidang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.
Untuk audit investigative dapat dilakukan jika terjadi masalah yang menjadi perhatian dari Presiden, permintaan Menteri, masalah yang menjadi perhatian publik, dan juga pengaduan masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tindakan administratif seperti peringatan, pencamtuman pada daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN, pemblokiran pegawai dan juga pencabutan keputusan pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain untuk menjadi kewenangan Presiden.
Ketentuan tersebut juga dapat memberikan penghargaan yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk melakukan dorongan pelaksanaan Manajemen ASN yang menunjukan konsistensi kualitas dan juga ketaatan berdasarkan indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Untuk itulah ketentuan tersebut memiliki beberapa peran penting dalam manajamen ASN. Sehingga hal tersebut juga dapat mendorong ASN menjadi lebih baik dan lebih berkualitas dan kompeten. Demikian informasi mengenai Tugas Tim Khusus Yang Mengawasi PNS
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2