TPP PNS 2023 Naik? Cek Bisa Tembus Berapa?

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPP PNS 2023 kini sedang ramai diperbincangkan, terutama oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menunggu-nunggu pencairannya.

Meskipun hanya ada beberapa kategori yang bisa menerima TPP PNS 2023, akan tetapi kabar ini menjadi kabar baik untuk para abdi negara, khususnya yang PNS.

Diketahui, dalam upaya peningkatan mensejahterakan kehidupan abdi negara, maka sudah menjadi penting bagi negara untuk memberikan jaminan kepada ASN melalui pemerintahan yang berjalan dengan landasan hukum yang berlaku.

Saat ini ASN mendapatkan banyak dukungan dari negara, berupa pemberian tunjangan dan gaji pokok.

Semua itu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para ASN yang mendedikasikan hidupnya untuk negeri ini.

Salah satu yang menjadi kabar baik saat ini adalah TPP PNS 2023 yang sudah mulai cair dengan jumlah besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Penentuannya ini berdasarkan pertimbangan yang obyektif yang mana dalam hal ini Pemda melihat dari sisi kemampuan keuangan daerah.

Jika memenuhi kemampuan keuangan daerah masing-masing, selanjutnya harus ada dan mendapatkan kesepakatan bersama DPRD.

Adapun pertimbangan daerah memberikan dana ini kepada ASN Daerahnya atas penilaian yang meliputi:

  • Prestasi kerja ASN
  • Kondisi kerjanya bagaimana
  • Beban kerja dari ASN tersebut
  • Tempat ASN tersebut bertugas
  • Serta adanya pertimbangan secara objektif lainnya.

Ketentuan PNS yang tidak memiliki hak untuk dapat TPP karena Pegawai Negeri Sipil tersebut punya kategori yang meliputi:

1. Statusnya adalah seorang Calon PNS

2. Merupakan seorang tenaga pendidik dan seorang pengawas sekolah

3. Masih sedang cuti diluar tanggungan negara

4. Sedang cuti besar

5. Cuti karena alasan penting sekali selama 14 hari

6. Cuti karena sakit lebih dari 14 hari

7. Cuti karena melahirkan anak ketiga

8. Cuti karena persalinan keempat atau lebih

9. Sedang ikut tugas belajar lanjutan

10. Menjalani bebas tugas

11. Menjadi Kades dan perangkat desa.

Halaman berikutnya

Sementara itu, Pemerintah Provinsi..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 715 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis