TPP PNS 2023 Naik? Cek Bisa Tembus Berapa?

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPP PNS 2023 kini sedang ramai diperbincangkan, terutama oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menunggu-nunggu pencairannya.

Meskipun hanya ada beberapa kategori yang bisa menerima TPP PNS 2023, akan tetapi kabar ini menjadi kabar baik untuk para abdi negara, khususnya yang PNS.

Diketahui, dalam upaya peningkatan mensejahterakan kehidupan abdi negara, maka sudah menjadi penting bagi negara untuk memberikan jaminan kepada ASN melalui pemerintahan yang berjalan dengan landasan hukum yang berlaku.

Saat ini ASN mendapatkan banyak dukungan dari negara, berupa pemberian tunjangan dan gaji pokok.

Semua itu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para ASN yang mendedikasikan hidupnya untuk negeri ini.

Salah satu yang menjadi kabar baik saat ini adalah TPP PNS 2023 yang sudah mulai cair dengan jumlah besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Penentuannya ini berdasarkan pertimbangan yang obyektif yang mana dalam hal ini Pemda melihat dari sisi kemampuan keuangan daerah.

Jika memenuhi kemampuan keuangan daerah masing-masing, selanjutnya harus ada dan mendapatkan kesepakatan bersama DPRD.

Adapun pertimbangan daerah memberikan dana ini kepada ASN Daerahnya atas penilaian yang meliputi:

  • Prestasi kerja ASN
  • Kondisi kerjanya bagaimana
  • Beban kerja dari ASN tersebut
  • Tempat ASN tersebut bertugas
  • Serta adanya pertimbangan secara objektif lainnya.

Ketentuan PNS yang tidak memiliki hak untuk dapat TPP karena Pegawai Negeri Sipil tersebut punya kategori yang meliputi:

1. Statusnya adalah seorang Calon PNS

2. Merupakan seorang tenaga pendidik dan seorang pengawas sekolah

3. Masih sedang cuti diluar tanggungan negara

4. Sedang cuti besar

5. Cuti karena alasan penting sekali selama 14 hari

6. Cuti karena sakit lebih dari 14 hari

7. Cuti karena melahirkan anak ketiga

8. Cuti karena persalinan keempat atau lebih

9. Sedang ikut tugas belajar lanjutan

10. Menjalani bebas tugas

11. Menjadi Kades dan perangkat desa.

Halaman berikutnya

Sementara itu, Pemerintah Provinsi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 720 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis