TPG Tahun 2023 Tidak Cair, Guru Sertifikasi Harap Maklum

- Editor

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NIP Tidak Sinkron dengan Tanggal Lahir

Hal ini terjadi ketika tanggal lahir di NIP berbeda dengan tanggal lahir di NIK. Pastikan saat mengisi data diri terutama pada tanggal lahir harus sesuai dengan data yang ada di KTP masing-masing supaya sinkron dengan NIP.

Untuk mendeteksi tanggal lahir di NIP bisa dilihat di awal apakah sudah sesuai atau belum.

Siswa Belum Masuk Rombel atau Sebaliknya

Seorang guru harus mengajar selama 24 jam dan memenuhi 6 rombel, 1 rombel dilaksanakan dalam 4 jam.

Akan tetapi, jika di sistem Dapodik yang terbaca hanya 4 rombel bukan 6 rombel, maka hanya dianggap memenuhi 16 jam pelajaran saja, sehingga dianggap tidak memenuhi.

Pastikan rombel yang akan di handle sudah masuk ke sistem Dapodik dan benar-benar terdeteksi supaya jam mengajar yang dilakukan bisa sinkron.

Tidak Memiliki Sekolah Induk

Hal ini pernah terjadi, semisal seorang guru juga mengambil jam di sekolah lain karena di sekolah induk tidak bisa memenuhi 24 jam, tetapi tidak terdeteksi di Dapodik.

Status yang ada di Dapodik menunjukkan bahwa guru tersebut tidak memiliki sekolah induk sehingga berakibat pada kegagalan sistem Dapodik dalam mendeteksi jam mengajarnya.

Sebaiknya tentukan terlebih dahulu sekolah mana yang akan dijadikan sekolah induk, serta harus selalu konsultasi dengan pihak operator.

Sebab jika tidak menentukan atau tidak memiliki sekolah induk maka data akan dianggap tidak valid dan menjadi penyebab tunjangan sertifikasi tidak cair.

 

Demikian penjelasan terkait TPG tahun 2023 tidak cair, semoga penjelasan terkait TPG tahun 2023 tidak cair bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,919 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis