Tunjangan profesi guru (TPG) tengah menjadi bahan perbincangan bagi banyak kalangan, terutama para tenaga didik atau guru sertifikasi maupun non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya di tahun 2023 terdapat jenis tunjangan profesi guru di semua jenjang pengganti sertifikasi yang nantinya masuk ke dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebelumnya telah diketahui bahwa tunjangan profesi guru sebagai tambahan penghasilan adalah amanat dari Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah menjadi tenaga pendidik yang profesional.
Sertifikat pendidik adalah sebuah bukti formal pengakuan dari Pemerintah atas keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan. Sertifikat pendidik hadir sebagai pengganti Akta IV yang sudah tidak diberlakukan lagi.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru harus mengikuti dan dinyatakan lulus pada pendidikan profesi guru (PPG). PPG ditempuh selama 1 – 2 tahun setelah pendaftar lulus dari program sarjana (S1) kependidikan maupun non kependidikan.
Guru yang telah dinyatakan lolos uji sertifikasi akan memperoleh tunjangan profesi guru. Namun dalam Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pasal tunjangan TPG tidak ada. Melalui RUU tersebut Kemendikbud bakal merombak regulasi sertifikasi.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan memastikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa para guru ASN mendapatkan penghasilan layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara. Tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan,” jelas Nadiem dalam RDP DPR, dikutip dari berita diy (26/11/2022).
Selain itu guru non ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan pemberi kerja berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan itu. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk proses sertifikasi dan mengikuti program pendidikan profesi guru,” kata Nadiem.
Halaman Selanjutnya
Guru Yang Sudah Bekerja Bisa Mendapatkan Tunjangan
Halaman : 1 2 Selanjutnya