TPACK: 7 Komponen Kemampuan Profesionalitas Guru Abad 21

- Editor

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dilakukan dengan tujuan agar dapat dipertimbangkan oleh guru untuk mengintegrasikan teknologi dalam menyampaikan materi atau konten dalam proses pembelajaran. Kerangka Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) ini berusaha untuk membantu pengembangan professional guru dalam mempraktikan metode yang lebih baik untuk menggambarkan pengintegrasian teknologi yang dimplementasikan dalam pembelajaran.

Maka dari itu Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dibutuhkan guru dalam konteks (konten, pedagogi, teknologi,) untuk memahami berbagai jenis tingkat pengintegrasian teknologi yang sedang berkembang di Abad 21

Selaras dengan hal diatas maka dinyakan pula oleh (Mishra, 2005) dalam (Koehler, 2013) kerangka kerja Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) memiliki peran penting bagi guru dalam mengambil keputusan, guru harus menjadi agen aktif merancang kurikulum untuk setiap pembelajaran.  Kurikulum merupakan gabungan beberapa komponen yang saling terkait untuk menciptakan praktik pembelajaran yang bermakna.

Praktik TPACK dalam pembelajaran misalnya, dalam satu contoh yang diberikan di Praktisi Panduan Pedagogi Teknologi dan Pengetahuan Konten (Hoferet al., 2015 ),Untuk mencapai ini, guru menunjukkan jenis pengetahuan sebagai berikut,

1. CK (Content Knowledge)

CK (Content Knowledge): Penguasaan bidang studi atau materi pembelajaran. Hal ini berhubungan dengan kompetensi guru dalam penguasaan konten atau kompetensi profesionalitas.

2. PK (Pedagogical Knowledge):

PK (Pedagogical Knowledge): Pengetahuan tentang proses dan strategi pembelajaran. Ini erat kaitannya dengan kemampuan guru dalam penguasaan pedagogis atau kompetensi pedagogic.

3. TK (Technological Knowledge)

TK (Technological Knowledge) : pengetahuan bagaiamana menggunakan teknologi digital.  Dalam hal ini, guru memiliki kemampuan up to date mengenai pengetahuan dan penggunaan teknologi digital.

4. TPK (Technological Pedagogial Knowledge)

TPK (Technological Pedagogial Knowledge): Pengetahuan tentang teknologi digital dan pengetahuan mengenai proses dan strategi pembelajaran. Technological Pedagogial Knowledge (TPK) terdiri dari Technological Knowledge atau Pengetahuan Teknologi (TK), Pedagogical Knowledge atau Pengetahuan Pedagogi (PK) yang harus dimiliki oleh guru dalam kemampuan profesionalnya. Hal ini disebutkan pada PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang guru dimana Technological Knowledge (TK) harus dimiliki oleh guru untuk mengembangkan pengetahuan teknologi membawa konseskuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas guru.

 5. PCK (Pedagogical Content Knowledge)

PCK (Pedagogical Content Knowledge): Pengetahuan dari gabungan pengetahuan tentang bidang studi atau materi pembelajaran dengan proses dan strategi pembelajaran.

6. TCK (Technological Content Knowledge)

TCK (Technological Content Knowledge) : Pengetahuan tentang bagaimana materi pembelajaran dapat terjadi diakses, diatur, dan direpresentasikan menggunakan teknologi. Dengan kata lain, pengetahuan tentang teknologi digital dan pengetahuan bidang studi atau materi pembelajaran. 

7. TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge)

TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge): pengetahuan tentang teknologi digital, pengetahuan tentang proses dan strategi pembelajaran, pengetahuan tentang bidang studi atau materi pembelajaran.

Silakan Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti diklat online 64JP “Desain Pembelajaran Kurikulum Paradigma Baru 2022″ ”. Klik LINK INI untuk mendaftar jadi member.

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis