2. Guru Honorer
Guru honorer atau guru tidak tetap memiliki jumlah gaji yang nilainya cukup jauh berada di bawah gaji guru sertifikasi.
Guru honorer menerima setidaknya Rp1 juta tiap bulannya untuk gaji dan mereka tak mendapatkan tunjangan untuk anak atu istri/suami.
Namun selain mendapatkan gaji pokok, guru honorer juga berhak atas Tamsil bagi yang belum sertifikasi dengan nilai Rp250 ribu yang jika dijumlah ditiap bulannya senilai Rp1.250.000.
Jika mendapatkan TPP dari daerah dengan besaran Rp1 juta, maka setiap bulannya, guru honorer berhak mendapatkan gaji Rp2.250.000 per bulan.
Adapun syarat mendapatkan TPP Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, memiliki jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kedua, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 6 (enam) jam dan 12 (dua belas) jam per minggu;
Halaman berikutnya
Ketiga, guru mengajar sesuai..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya