Titik Terang Mengenai Aturan Tunjangan Guru Terbaru dari Kemdikbud dan Kemenkeu

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Kementerian Keuangan mengenai informasi tentang tunjangan guru merupakan salah satu berita yang dinantikan oleh para tenaga pendidik yang ada di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sudah menjadi masalah klasik berkaitan dengan tunjangan guru ini seringkali mengalami keterlambatan dalam hal pencairannya atau diterima oleh guru yang memenuhi syarat.

Hal ini disebabkan karena adanya birokrasi yang cukup panjang yang berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Kabar Dari Kemdikbud tentang Tunjangan Guru

Namun terdapat kabar dari Kemdikbud, belakangan pencairan tunjangan guru telah mendapatkan titik terang. Karena melalui salah satu rapat koordinasi bersama menpan RB, Mendikbud menyatakan tentang arah perbaikannya.

Dalam rapat tersebut pemerintah dalam hal ini Kemdikbud memberikan solusi agar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi lebih lancar dan ringkas. Hal ini adalah harapan yang dimiliki oleh para guru sertifikasi di daerah.

Agar dapat merealisasikan keinginan serta solusi agar tunjangan guru penyalurannya menjadi lebih ringkas, beberapa waktu yang lalu Kemdikbud telah memberikan pernyataan resminya melalui website Menpan RB.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Nadiem Makarim sekali Mendikbud dalam salah satu rapat koordinasi bersama Menpan RB beserta jajarannya.

Rapat ini berkaitan adanya kolaborasi antara Kemdikbud dan Kemenpan RB guna membangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.

Salah satu hal terpenting yang disampaikan yaitu mengenai adanya rencana perubahan penyaluran tunjangan kepada guru. 

Sebagaimana diketahui, saat ini tunjangan guru yang berasal dari dana alokasi umum tersebut ditransfer ke Pemerintah Daerah setempat, baru kemudian didistribusikan ke guru penerima.

Mendikbud  memberikan saran agar dapat memangkas alur pendistribusian tersebut sehingga pemerintah pusat dapat langsung mentransfernya ke rekening guru, sehingga pencairan menjadi lebih cepat dan lebih ringkas. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi keterlambatan pencairan tunjangan guru di daerah- daerah tertentu.

Kabar Dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru

Masih berkaitan dengan tunjangan guru, informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan mengenai kepastian TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Penjelasan Kemenkeu tersebut memberikan penjelasan terkait anggaran tahun 2023, terutama yang ditujukan bagi guru, siswa, dan kepala sekolah.

Halaman selanjutnya

Sri Mulyani selaku Menkeu….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis