Tips Sukses Kenaikan Pangkat Menggunakan Bahan Ajar

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Menganalisis Sumber Belajar

Pembuatan bahan ajar untuk kenaikan pangkat, dapat diawali dengan menganalisis sumber belajar. Cara menganalisis sumber belajar merupakan dengan menginventarisasi ketersediaan sumber belajar yang dikaitkan dengan kebutuhan belajar. Berikut terdapat penjelasan kriteria dalam menaganalisis sumber belajar :

  • Kriteria ketersediaan. Berkenaan dengan hubungan tidaknya sumber belajar di lingkungan sekitar. Jadi kriteria ini mengacu kepada pengadaan sumber belajar.
  • Kriteria kesesuaian. Konteks yang dimaksud adalah apakah sumber itu sudah sesuia dengan tujuan pembelajaran yang sudah di tetapkan. Sehingga hal utama yang dilakukan dalam kriteria ini adalah memahami kesesuaian sumber belajar yang sudah dipilih melalui kompetensi yang wajib di capai oleh peserta didik.
  • Kriteria kemudahan. Konteks yang dimaksud adalah dengan mudah atau tidaknya sumber belajar itu disediakan maupun digunakan. Apabila dalam sumber belajar membutuhkan persiapan, keahlian khusus, serta perangkat lainyang rumit maka alangkah baiknya jangan digunakan. Sebaiknya memilih sumber belajar yang mudah pengadaan maupun pengoperasiannya. Dengan demikian bahan ajar itu mampu benar benar efektif membuat pesertya didik memahami kompetensi yang telah ditetapkan.

5. Memilih dan Menentukan Bahan Ajar

Analisis kebutuhan bahan ajar merupakan memilih dan menentukan bahan ajar, pada konteks tersebut bertujuan untuk memenuhi salah satu kriteria bahwa bahan ajar harus menarik sehingga dapat membantu peserta didik dalam mencapai kompetensi.Terdapat tiga prinsip yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam emilih dan menentukan bahan ajar antara lain sebagai berikut :

  1. Prinsip relevasi, pemilihan bahan ajar terdapat hubungan antara pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar
  2. Prinsip Konsistensi, mempunyai nilai kejenjangan meliputi kompetensi dasar yang dipahami peserta didik dengan bahan ajar.
  3. Prinsip kecukupan, dalam bahan ajar harus memadai untuk membantu peserta didik dalam menguasai kompetensi dasar.

Kemudian guru dapat menyusun peta bahan ajar dan membuat struktu bahan ajar. Secara umum dalam membuat bahan ajar terdapat tujuh komponen yaitu meliputi judul, petunjuk belajar, kompetensi dasar, informasi pendukung, latihan, tugas, dan penilaian

Halaman berikutnya

Tips terakhir adalah…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru