Formasi jabatan CPNS – Starategi cara lolos CPNS tahun 2023 yang akan datang dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain seberapa luas pemahaman dan cara memilih formasi jabatan CPNS yang sudah di sediakan.
Sebagai langkah awal dari rangkaian bagaimana agar bisa lolos CPNS tahun 2023 dengan memilih formasi jabatan CPNS harus dilakukan dengan cara seksama sehingga peluang atau kemungkinan anda akan lolos dalam seleksi CPNS jadi lebih terbuka lebar.
Sebaliknya yaitu sejitu apapun tips atau cara agar bisa lolos menjadi CPNS tahun 2023 yang anda punya niscaya bakal mubazir karena kesalahan dalam meilih formasi jabatan CPNS akan menghentikan langkah anda dalam mengikuti proses seleksi CPNS tahap selanjutnya.
Dokumen mengenai seleksi administrasi CPNS tahun 2023
Memilih formasi jabatan CPNS memang dilaksanakan pada tahap awal dari rangkaian panjang dalam penerimaan CPNS.
Pada rekrutmen CPNS tahun 2021 yang lalu misalnya dapat dikerjakan bersamaan dengan penginputan data diri dan dokumen yang sudah ditentukan sebelumnya.
Masih membahas pada CPNS tahun 2021 tahun lalu, kemungkinan besar dokumen seleksi administrasi CPNS tahun 2023 yang akan datang yang harus diunggah di laman SSCASN sesuai dengan ukuran dan jenis filenya adalah :
- Scan pasfoto dengan menggunakan latar belakang berwarna merah dengan menggunakan ukuran maksimal 200 Kb menggunakan tipe Jpeg atau JPG
- Scan swafoto dengan menggunakan ukuran maksimal 200 Kb dengan menggunakan tipe file Jpeg atau JPG
- Scan KTP dengan menggunakan maksimal ukuran 200 Kb menggunakan tipe file Jpeg/JPG
- Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb menggunakan tipe file berupa PDF
- Scan ijazah dengan ukuran maksimal 800 Kb dengan menggunakan tipe file yaitu PDF
- Scan transkrip milai dengan ukuran maksimal 500 Kb dengan tipe file PDF
- Scan dokumen pendukung lain dengan ukuran maksimal 800 Kb menggunakan tipe file PDF.
Dokumen pendukung bisa berupa Surat Keterangan Sehat ( SKH ), Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Sertifikat Pendidik ( Serdik ), Sertifikat Tanda registrasi ( STR ) atau surat pendukung lainnya yang bisa dilampirkan.
Halaman Selanjutnya
Dalam ketentuan jenis lampiran mengunakan ukuran
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya