Tips memilih Formasi Jabatan CPNS 2023!

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam ketentuan jenis lampiran mengunakan ukuran juga tipe file harus diikuti serratus persen. Prinsipnya apa yang dimina itu pula uang akan diberikan sebab hanya dengan begitu anda akan mempunyai kesempatan untuk lolos seleksi administrasi CPNS tahun 2023 mendatang.

Tetapi masih terdapat catatan tambahan lagi. Apa saja? Bukankah secara fisik data diri dan dokumennya sudah bebas masalah? Yap anda betul, tetapi apakah secara materi juga sudah sesuai dengan formasi jabatan CPNS yang sudah di pilih?

Penjelasan mengenai formasi jabatan CPNS tahun 2023

Sejauh ini juga belum diumumkan berapa banyak formasi jabatan CPNS tahun 2023 yang dibutuhkan.

Namun, pada seleksi CPNS tahun lalu jumlahnya mencapai 676.733 formasi, 128.016 di antaranya merupakan formasi jabatan CPNS.

Formasi CPNS  merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai negeri Sipil atau PNS yang diperlukan oleh satuan satuan organisasi atau instansi pemerintah.

Formasi jabatan CPNS yang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 97 tahun 2000 mengenai formasi Pegawai negeri Sipil yang di susun dengan berdasarkan analisis kebutuhan dengan mempertimbangakan beberapa faktor sebagai berikut :

  • Jenis pekerjaan
  • Sifat pekerjaan
  • Beban kerja dan perkiraan mengenai kapasitas PNS
  • Prinsip pelaksanaan pekerjaan
  • Peralatan yang sudah tersedia
  • Kemampuan keunangan negara

Dalam Bahasa sehari hari formasi jabatan  itu mampu di sepadakan dengan jumlah total lowongan kerja yang sesuai dengan posisi atau jabatan masing masing. Inilah yang harus dilamar bagi pelamar CPNS tahun 2023 yang akan menantikan anda semua.

JENIS JABATAN ASN

Berdasarkan dengan Undang undang Nomor 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara ( ASN ), jenis jabatan ASN baik PNS atau Pegawai Peemrintah Dengan perjanjian Kerja ( PPPK ) terdiri dari :

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi merupakan sekelompok jabatan structural tertinggi pada suatu instansi dan perwakilan pemerintah. Jabatan ini dikelompokan menjadi sebagai berikut :

  • Jabatan pimpinan tinggi utama yang setara dengan kepala/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
  • Jabatan tinngi madya, setara dengan pejabat eselon IA dan Ib
  • Jabatan tinngi pratama yang setara dengan pejabat eselon IIA dan IIB

Halaman Selanjutnya

  1. Jabatan Administrasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis