Dalam ketentuan jenis lampiran mengunakan ukuran juga tipe file harus diikuti serratus persen. Prinsipnya apa yang dimina itu pula uang akan diberikan sebab hanya dengan begitu anda akan mempunyai kesempatan untuk lolos seleksi administrasi CPNS tahun 2023 mendatang.
Tetapi masih terdapat catatan tambahan lagi. Apa saja? Bukankah secara fisik data diri dan dokumennya sudah bebas masalah? Yap anda betul, tetapi apakah secara materi juga sudah sesuai dengan formasi jabatan CPNS yang sudah di pilih?
Penjelasan mengenai formasi jabatan CPNS tahun 2023
Sejauh ini juga belum diumumkan berapa banyak formasi jabatan CPNS tahun 2023 yang dibutuhkan.
Namun, pada seleksi CPNS tahun lalu jumlahnya mencapai 676.733 formasi, 128.016 di antaranya merupakan formasi jabatan CPNS.
Formasi CPNS merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai negeri Sipil atau PNS yang diperlukan oleh satuan satuan organisasi atau instansi pemerintah.
Formasi jabatan CPNS yang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 97 tahun 2000 mengenai formasi Pegawai negeri Sipil yang di susun dengan berdasarkan analisis kebutuhan dengan mempertimbangakan beberapa faktor sebagai berikut :
- Jenis pekerjaan
- Sifat pekerjaan
- Beban kerja dan perkiraan mengenai kapasitas PNS
- Prinsip pelaksanaan pekerjaan
- Peralatan yang sudah tersedia
- Kemampuan keunangan negara
Dalam Bahasa sehari hari formasi jabatan itu mampu di sepadakan dengan jumlah total lowongan kerja yang sesuai dengan posisi atau jabatan masing masing. Inilah yang harus dilamar bagi pelamar CPNS tahun 2023 yang akan menantikan anda semua.
JENIS JABATAN ASN
Berdasarkan dengan Undang undang Nomor 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara ( ASN ), jenis jabatan ASN baik PNS atau Pegawai Peemrintah Dengan perjanjian Kerja ( PPPK ) terdiri dari :
- Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan pimpinan tinggi merupakan sekelompok jabatan structural tertinggi pada suatu instansi dan perwakilan pemerintah. Jabatan ini dikelompokan menjadi sebagai berikut :
- Jabatan pimpinan tinggi utama yang setara dengan kepala/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
- Jabatan tinngi madya, setara dengan pejabat eselon IA dan Ib
- Jabatan tinngi pratama yang setara dengan pejabat eselon IIA dan IIB
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya