Tips memilih Formasi Jabatan CPNS 2023!

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam ketentuan jenis lampiran mengunakan ukuran juga tipe file harus diikuti serratus persen. Prinsipnya apa yang dimina itu pula uang akan diberikan sebab hanya dengan begitu anda akan mempunyai kesempatan untuk lolos seleksi administrasi CPNS tahun 2023 mendatang.

Tetapi masih terdapat catatan tambahan lagi. Apa saja? Bukankah secara fisik data diri dan dokumennya sudah bebas masalah? Yap anda betul, tetapi apakah secara materi juga sudah sesuai dengan formasi jabatan CPNS yang sudah di pilih?

Penjelasan mengenai formasi jabatan CPNS tahun 2023

Sejauh ini juga belum diumumkan berapa banyak formasi jabatan CPNS tahun 2023 yang dibutuhkan.

Namun, pada seleksi CPNS tahun lalu jumlahnya mencapai 676.733 formasi, 128.016 di antaranya merupakan formasi jabatan CPNS.

Formasi CPNS  merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai negeri Sipil atau PNS yang diperlukan oleh satuan satuan organisasi atau instansi pemerintah.

Formasi jabatan CPNS yang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 97 tahun 2000 mengenai formasi Pegawai negeri Sipil yang di susun dengan berdasarkan analisis kebutuhan dengan mempertimbangakan beberapa faktor sebagai berikut :

  • Jenis pekerjaan
  • Sifat pekerjaan
  • Beban kerja dan perkiraan mengenai kapasitas PNS
  • Prinsip pelaksanaan pekerjaan
  • Peralatan yang sudah tersedia
  • Kemampuan keunangan negara

Dalam Bahasa sehari hari formasi jabatan  itu mampu di sepadakan dengan jumlah total lowongan kerja yang sesuai dengan posisi atau jabatan masing masing. Inilah yang harus dilamar bagi pelamar CPNS tahun 2023 yang akan menantikan anda semua.

JENIS JABATAN ASN

Berdasarkan dengan Undang undang Nomor 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara ( ASN ), jenis jabatan ASN baik PNS atau Pegawai Peemrintah Dengan perjanjian Kerja ( PPPK ) terdiri dari :

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi merupakan sekelompok jabatan structural tertinggi pada suatu instansi dan perwakilan pemerintah. Jabatan ini dikelompokan menjadi sebagai berikut :

  • Jabatan pimpinan tinggi utama yang setara dengan kepala/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
  • Jabatan tinngi madya, setara dengan pejabat eselon IA dan Ib
  • Jabatan tinngi pratama yang setara dengan pejabat eselon IIA dan IIB

Halaman Selanjutnya

  1. Jabatan Administrasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis