Tindakan Komisi X DPRI RI Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK 2022 Ini Bikin Kaget, Honorer Wajib Simak!

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Guru Honorer – Guru honorer kembali dihebohkan oleh rencana Komisi X DPR RI berkaitan dengan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK di Tahun 2022.

Hal ini tentunya penting diketahui oleh kalangan guru honorer perihal adanya kabar pembentukan panitia khusus (Pansus) Gabungan lintas Komisi yang digagas oleh Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa lamanya proses seleksi satu juta guru honorer menjadi ASN PPPK menjadi keprihatinan banyak kalangan.

Sehingga Komisi X DPR RI mendorong pembentukan panitia khusus gabungan lintas komisi untuk menuntaskan program yang dinanti jutaan pendidik di Indonesia tersebut.

Dilansir dari liputan6.com, “Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi satu juta guru honorer menjadi PPPK agar segera ada kepastian nasib dan ratusan ribu guru honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidak siap-siagaan langkah pemerintah, maka kami mendorong untuk membentuk Pansus gabungan lintas Komisi DPR RI” ujar Syaiful Huda.

Syaiful Huda menjelaskan Pansus gabungan satu juta guru honor ini terdiri dari anggota Komisi II, komisi X, dan komisi XI DPR RI.

Halaman berikutnya

Pansus gabungan ini nantinya..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru