Tiga kriteria para pelamar PPPK Kementerian Agama dapat disimak sebagai berikut :
Di urutan pertama, terdapat pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II). Kategori ini merupakan para pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu pula, tentu memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta aktif bekerja pada Kementerian Agama.
Keaktifan bekerja tersebut terhitung sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
Di uruan kedua, yaitu pelamar non ASN Kementerian Agama. Para pelamar ini merupakan individu yang telah mengabdi serta masih aktif bekerja pada Kementerian Agama.
Keaktifan bekerja tersebut terhitung sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.
Selain itu pula, wajib untuk memiliki pengalaman dalam bidang kerja yang relevan sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Hal tersebut tentunya, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di urutan terakhir, yaitu para pelamar yang tidak termasuk kedalam urutan pertama maupun ketiga. Para pelamar ini biasa dikenal dengan pelamar umum.
Persyaratan untuk kategori ini, yaitu wajib untuk memiliki pengalaman dalam bidang kerja yang relevan, sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu saja, para pelamar juga hanya boleh memilih satu pilihan formasi saja.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nurudin.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” jelas Nurudin.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)