Tidak Punya KIP Bisa Ikut! Berikut Syarat Daftar PIP Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka siswa tersebut masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut merupakan cara untuk mendaftar PIP Kemdikbud 2022 yakni diantaranya:

1. Apabila siswa tidak memikiki KIP, maka siswa tersebut dapat mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Apabila siswa tidak memikiki KKS, maka orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

4. Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud maka data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Selain itu data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik juga harus benar.

5. Apabila NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil maka dapat dilakukan perbaikan data agar siswa tersebut dapat mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

6. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, kemudian klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.

7. Terakhir, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Untuk besaran bantuan PIP Kemdikbud tersebut yakni sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal akan mendapatkan Rp 225 ribu.

2. SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal, besarannya Rp 375 ribu.

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal, yakni sebesar Rp 500 ribu.

4. SMK (program 4 tahun) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal, yaitu sebesar Rp 500 ribu.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis