Tidak Punya KIP Bisa Ikut! Berikut Syarat Daftar PIP Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila siswa tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka siswa tersebut masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut merupakan cara untuk mendaftar PIP Kemdikbud 2022 yakni diantaranya:

1. Apabila siswa tidak memikiki KIP, maka siswa tersebut dapat mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Apabila siswa tidak memikiki KKS, maka orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

4. Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud maka data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Selain itu data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik juga harus benar.

5. Apabila NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil maka dapat dilakukan perbaikan data agar siswa tersebut dapat mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

6. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, kemudian klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.

7. Terakhir, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Untuk besaran bantuan PIP Kemdikbud tersebut yakni sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal akan mendapatkan Rp 225 ribu.

2. SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal, besarannya Rp 375 ribu.

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal, yakni sebesar Rp 500 ribu.

4. SMK (program 4 tahun) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Hal tersebut kecuali untuk siswa kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal, yaitu sebesar Rp 500 ribu.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis